Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
Para Pihak | FRANCIS CHUKWUMA ANCOR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENCUCIAN UANG |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Made Budiwatsara |
Hakim Anggota | Ahmad Samuar, H. Bawono Effendi |
Panitera | Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Francis Chukwuma Ancor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Francis Chukwuma Ancor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dengan catatan apabia tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A1 warna hitam, IMEI 1: 354207112836649, IMEI 2: 3542071128366491; 2. 1 (satu) buah simcard xl axiata iccid 896211533918657623-4; 3. 1 (satu) buah simcard iccid 192415073221; 4. 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 8 Z 5G warna hitam, IMEI 1: 861682060738013, IMEI 2: 861682060738005; 5. 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 5 Z 4G warna hitam, IMEI 1: 865755056724134, IMEI 2: 865755056724126; 6. 1 (satu) buah simcard indosat ooredoo iccid 62013000282430909-u; 7. 1 (satu) buah simcard mtn iccid 42201901128k; 8. 1 (satu) buah memorycard kapasitas 32 gb; 9. 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe A17 warna biru, IMEI 1: 868765069324951, IMEI 2: 868765069324944; 10. 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A04e warna hitam, IMEI 1: 352129773726469, IMEI 2: 352129773726467; 11. 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe SM-T875 warna silver, IMEI 1: 3562787800117606, serial number: RR2N800APYB.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 12. 40 (empat puluh) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 1.000,-; 13. 4(empat) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 500,-; 14. 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 100,-; 15. 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 200,-; 16. 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 50,-; Dirampas untuk negara ;17. 1 (satu) SIM C a.n. FRANCIS CHUKWUMA A. dengan nomer register 1205-8805-000701; (satu) passport dengan nomer A05203227 a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR ;18. 1 (satu) lembar surat keterangan izin tinggal terbatas elektronik a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR dengan nomer permit 2C21AF3573-W.Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Statistik8866