- Menyatakan terdakwaFrancis Chukwuma Ancortelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaFrancis Chukwuma Ancoroleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dengan catatan apabia tidak mampu dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A1 warna hitam, IMEI 1: 354207112836649, IMEI 2: 3542071128366491;
- 1 (satu) buah simcard xl axiata iccid 896211533918657623-4;
- 1 (satu) buah simcard iccid 192415073221;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 8 Z 5G warna hitam, IMEI 1: 861682060738013, IMEI 2: 861682060738005;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe Reno 5 Z 4G warna hitam, IMEI 1: 865755056724134, IMEI 2: 865755056724126;
- 1(satu) buah simcard indosat ooredoo iccid 62013000282430909-u;
- 1 (satu) buah simcard mtn iccid 42201901128k;
- 1 (satu) buah memorycard kapasitas 32 gb;
- 1(satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe A17 warna biru, IMEI 1: 868765069324951, IMEI 2: 868765069324944;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy A04e warna hitam, IMEI 1: 352129773726469, IMEI 2: 352129773726467;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe SM-T875 warna silver, IMEI 1: 3562787800117606, serial number: RR2N800APYB.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Bawono Effendi, Hakim Anggota Ahmad Samuar |
Panitera | Panitera Pengganti Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 12. 40 (empat puluh) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 1.000,-; 13. 4(empat) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 500,-; 14. 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 100,-; 15. 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 200,-; 16. 1 (satu) lembar pecahan uang Dollar Naira nominal 50,-; Dirampas untuk negara; 17. 1 (satu) SIM C a.n. FRANCIS CHUKWUMA A. dengan nomer register 1205-8805-000701;(satu) passport dengan nomer A05203227 a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR ; 18. 1 (satu) lembar surat keterangan izin tinggal terbatas elektronik a.n. FRANCIS CHUKWUMA ACHOR dengan nomer permit 2C21AF3573-W. Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.Sus/2023/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 365/Pid.Sus/2023/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 365/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Statistik204163