- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa seluas 18.666 M2yang telah menjadi lahan persawahan yang terletak di Maramba, Desa Bangun Karya (dahulu Desa Bayondo), Kecamatan Tomoni (dahulu Kecamatan Mangkutana), Kabupaten Luwu Timur (dahulu Kabupaten Luwu), Provinsi Sulawesi Selatan, yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 118 tahun 1982 dengan Surat Ukur Nomor Sementara: 24638 / 1981, atas nama Yerlin Laempasa (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara : Sawah M. Garuju;
- Timur : Tanah yang dikuasai Tergugat I;
- Selatan : Tanah yang dikuasai Ambe Uma;
- Barat : Tanah milik Ester;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa yang telah menjadi lahan persawahan yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I yang telah mengontrakkan atau menyewakan obyek sengketa kepada Tergugat II adalah tindakan yang tidak sesuai hukum dan melawan kepentingan hukum Penggugat;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas obyek sengketa yang telah menjadi lahan persawahan;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa yang telah menjadi lahan persawahan dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat, dan apabila diperlukan dapat menggunakan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.308.000,00 (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MALILI Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Mll |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaardy Dwi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasatrio Pradana Devantobr Hakim Anggotaharis Fawanis |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah sah milik dan kepunyaan Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2023/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2023/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2023/PN Mll
Statistik7841