- Menyatakan Terdakwa Roni Ansori bin Rofi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,60 (nol koma enam nol) gram.;
- Seperangkat alat yang diduga digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu terdiri dari 2 (dua) buah potongan pipet plastic warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah tutup botol berwarna orange;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih berbentuk runcing;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda merk DRWSKINCARE;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna biru nomor imei : 328309200022534;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver nomor imei : 86647105126288;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hijau dengan imei : 864379068573297;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk YAMAHA tipe B3W A/T, warna Hitam, Nopol : KH 5314 RK, Noka : MH3SEG710MJ005693, Nosin : E32WE0005693, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK merk YAMAHA tipe B3W A/T, warna Hitam, Nopol : KH 5314 RK, Noka : MH3SEG710MJ005693, Nosin : E32WE0005693 a.n. SAFARI YANTI;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Hakim Anggota Asterika |
Panitera | Panitera Pengganti M. Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk melalui Saksi Robby Junaidi; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 4/PID.SUS/2024/PT PLK
Statistik7465