- Menyatakan Terdakwa Haidir alias Idir bin Ismail alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 0,08 (nol koma nol delapan) gram total keseluruhan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram;
- 1 (satu) lembar celana panjang jenis jeans warna biru;
- 1 (satu) lembar potongan kertas aluminium foil warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam No. Imei: 866671053630274, no Hp: 082249137097;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Vario warna putih merah, No. Pol: KH 6843 SH No. rangka: MH1KF4124MK328850, No. mesin: KF41E2333967, beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 2 (dua) merek Honda Vario warna putih merah, No. Pol: KH 6843 SH, No. rangka: MH1KF4124MK328850, No. mesin: KF41E2333967, atas nama Haidir;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Hakim Anggota Asterika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Banding : 258/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik8018