Putusan PN SOLOK Nomor 108/Pid.Sus/2023/PN Slk |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2023/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramlah Mutiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adri, Br Hakim Anggota Fabianca Cinthya S |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Zeliyoma ZN panggilan Yoma tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Zeliyoma ZN panggilan Yoma oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas; 3. Menyatakan Terdakwa Zeliyoma ZN panggilan Yoma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisikan 5 (lima) buah paket yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 2. 1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat; 3. 1 (satu) buah paket besar yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 4. 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering; 5. 1 (satu) buah baju kemeja bermotif garis merk saint michelle; 6. 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan: a. 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) buah paket yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; b. 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) buah paket yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; c. 1 (satu) plastik klip bening berisikan 4 (empat) buah paket yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; 7. 1 (satu) buah timbangan digital merk digital scale; 8. 2 (dua) pak plastik klip bening merk kitz; 9. 2 (dua) set alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik; 10. 4 (empat) buah mancis; 11. 1 (satu) buah sendok serok; 12. 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering; 13. 2 (dua) bungkus kertas koran berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah kompeng karet; 14. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) butir pil inex warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 15. Uang sebanyak Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima rupiah); 16. 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru gelap; 17. Uang sebanyak Rp3.466.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); 18. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam BA 6668 PM serta kunci kontaknya; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2023/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2023/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2023/PN Slk
Banding : 482/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik165