- Menyatakan Terdakwa MUJAHIDIN Bin H. HILMI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Keluarga?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel screen shoot chat whatsaap;
- 1 (satu) lembar copy (legalisir) surat pernyataan yang dibuat serta ditanda tangani oleh saudara MUJAHIDIN dan diketahui NOOR ISNANI (isterinya) tertanggal 4 Desember 2014 yang isinya menerangkan bahwa saudara MUJAHIDIN hanya meminjamkan namanya secara sukarela untuk didaftarkan sebagai pemegang hak milik objek tanah yang merupakan sepenuhnya milik dari saudara H. HILMI;
- 1 (satu) lembar copy (legalisir) surat pernyataan yang dibuat serta ditanda tangani oleh saudari NOOR LATIFAH tertanggal 18 Desember 2014 yang isinya menerangkan bahwa saudari NOOR LATIFAH hanya meminjamkan namanya secara sukarela untuk didaftarkan sebagai pemegang hak milik objek tanah yang merupakan sepenuhnya milik dari saudara H. HILMI;
- 1 (satu) lembar copy (legalisir) surat pernyataan yang dibuat serta ditanda tangani oleh saudari NOOR HELIYATI tertanggal 19 Desember 2014 yang isinya menerangkan bahwa saudari NOOR HELIYATI hanya meminjamkan namanya secara sukarela untuk didaftarkan sebagai pemegang hak milik objek tanah yang merupakan sepenuhnya milik dari saudara H. HILMI;
- 1 (satu) buah flashdisc yang berisikan rekaman dari saudari HJ. LAILAN HAYATI;
- Copy Akta Jual Beli Nomor : 208 / 2012 antara pihak pertama atas nama MARDJUKI G.H dengan pihak kedua atas nama MUJAHIDIN dengan pihak persetujuan / turut mengetahui atas nama IWAN AMINULLAH dan dicap serta ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Ny. MEGA SHINTA THAHJA PUTRI di Depok pada tanggal 25 Juli 2012 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar surat perihal somasi dari Sdr. H. HILMI kepada Sdr. MUJAHIDIN yang isinya memperingatkan agar anaknda (MUJAHIDIN) segera menyerahkan semua sertifikat yang sudah anaknda (MUJAHIDIN) ambil dan anaknda tidak boleh lagi mencampuri usaha dan urusan orang tua (abah/H. HILMI) tertanggal 18 Agustus 2022;
- 1 (satu bundel rekening koran Bank BRI No. Rek : 715201000930502 atas nama HILMI, H dari periode tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
- Copy Salinan Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 4 Desember 2014 No. 8 oleh SAID AHMAD, SH. NOTARIS Kota Banjarmasin yang telah dilegalisir;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 65 / Kelurahan Pengambangan atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Banjarmasin;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 1800 / Kelurahan Pemurus Luar atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Banjarmasin;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 3810 / Kelurahan Pemurus Luar atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Banjarmasin;
- Copy Salinan Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 4 Desember 2014 No. 11 oleh SAID AHMAD, SH Notaris Kota Banjarmasin yang telah dilegalisir;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 075 / Desa Bojong Pondok Terong atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Depok;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 619 / Kel.Depok atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Depok;
- Copy Salinan Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 19 Desember 2014 No. 95 oleh SAID AHMAD, SH Notaris Kota Banjarmasin yang telah dilegalisir;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 2270 / Kel. Landasan Ulin Barat atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kotamadya Banjarbaru;
- Copy Sertifikat Hak Milik No. 4968 / Kel. Landasan Ulin Utara atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kotamadya Banjarbaru;
- Copy Legalisir Surat Hibah dari H. HILMI kepada Sdr. MUJAHIDIN tertanggal 30 Nopember 2014;
- 1 (satu) lembar hasil Pengecekan AJB dengan nomor : 594/1098-Pem;
- Copy Akta Jual Beli No. 390/Bojonggede/1996, tertanggal 22 Maret 1996 antara Saudara MARDJUKI GATIHARDJONO dan Saudara ASHABUL JAMIN dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Wilayah Bojonggede atas nama ACHMAD AMIDJAJA;
- Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 4 Desember 2014 No. 8 oleh SAID AHMAD, SH. NOTARIS Kota Banjarmasin;
- Sertifikat Hak Milik No. 65 / Kelurahan Pengambangan atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Banjarmasin;
- Sertifikat Hak Milik No. 1800 / Kelurahan Pemurus Luar atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Banjarmasin;
- Sertifikat Hak Milik No. 3810 / Kelurahan Pemurus Luar atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Banjarmasin;
- Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 4 Desember 2014 No. 11 oleh SAID AHMAD, SH Notaris Kota Banjarmasin;
- Sertifikat Hak Milik No. 075 / Desa Bojong Pondok Terong atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Depok;
- Sertifikat Hak Milik No. 619 / Kel.Depok atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kota Depok;
- Akta Kuasa Untuk Menjual tanggal 04 Desember 2014 No. 09 oleh SAID AHMAD, SH Notaris Kota Banjarmasin;
- Sertifikat Hak Milik No. 4968 / Kel. Landasan Ulin Utara atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kotamadya Banjarbaru;
- Sertifikat Hak Milik No. 2270 / Kel. Landasan Ulin Barat atas nama MUJAHIDIN yang diterbitkan oleh pihak BPN Kotamadya Banjarbaru.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 737/Pid.B/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 737/Pid.B/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Saksi H. HILMI Bin (Alm) H. SIMAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 737/Pid.B/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 737/Pid.B/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.B/2023/PN Bjm
Kasasi : 801 K/Pid/2024
Banding : 5/PID/ 2024/PT BJM
Statistik5454