- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum:
Putusan PN MARTAPURA Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Mtp |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI -Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA a. Surat Perjanjian Jual Beli Lahan Nomor 014/ST-TAJ/VII/02 dengan objek perjanjian Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor : 56/PEM/MK/SKT/06/2002. b. Surat Perjanjian Jual Beli Lahan Nomor : 74/ST/III/2001 dengan objek perjanjian Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat Nomor : 107/SKT/MK/XI/1984 3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik; 4. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/117/SKT/PEM/DS/MK/VI/2022 tumpang tindih Sebagian dengan masing-masing objek-objek yang telah dibeli oleh PT Tanjung Alam Jaya, yaitu seluas 20.720 M2 ( dua pulu ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) dari luasan 45.380 M2 (empat puluh lima tiga ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang dibeli oleh Penggugat dengan rincian ; a. Tumpang tindih dengan Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat Nomor : 107/SKT/MK/XI/1984 atas nama Taberani, seluas 9.900 M2 (sembilan ribu sembilan ratus meter persegi); b. Tumpang tindih dengan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor : 56/PEM/MK/SKT/06/2002 atas nama H. Mansur, seluas 10.820 M2 (sepuluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi); 5. Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/117/SKT/PEM/DS/MK/VI/2022 tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek tersebut kepada Penggugat tanpa beban dan pengecualian apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.219.000,00 (satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2023/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2023/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2023/PN Mtp
Banding : 8/PDT/2024/PT BJM
Statistik9120