Putusan PN PEKANBARU Nomor 723/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 723/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono |
Hakim Anggota | Tommy Manik, Andi Hendrawan |
Panitera | Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Chandra Alias Chan Bin Delianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencarian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp. 600.000,-- Uang sejumlah Rp. 300.000,-- Uang sejumlah Rp.300.000,- Dirampas untuk Negara- 12 (dua belas) buah kondom merek DKT Supreme warna hitam- 22 (dua puluh dua) buah kondom Merk Sutra warna merah.- 1 (satu) buah tissu basah merek Mitu Baby.- 1 (satu) buah tisu basah merek Mamy Poko warna biru- 1 (satu) buah tissu basah merk Dettol warna hijau- 1 (satu) buah tissu basah merk Tessa warna Putih- 1 (satu) buah tissu basah merk indomart warna biru- 1 (satu) buah tas kosmetik berwarna pink- 1 (satu) buah tas kosmetik warna hijau- 1 (satu) buah tas kosmetik warna biru- 1 (satu) botol mustika ratu minyak zaitun- 1 (satu) botol handsanitizer tanpa merk- 1 (satu) botol marina natural warna hijau- 1 (satu) botol handsanitizer merek antis- 5 (lima) plastik berisikan kondom bekas pakai yang terdapat sperma dan tissu bekas- 2 (dua) blok ukuran besar buku jam kerja My Reflexy- 8 (delapan) blok ukuran sedang buku nota laporan jam kerja my reflexy- 28 (dua puluh delapan) blok ukuran kecil buku masseur ticket- 1 (satu) unit DVR CCTV merek AJHUA- 2 (dua) buah Pena- 1 (satu) blok kartu nama My Reflexy- 1 (satu) bundel nota laporan jam kerja my reflexy yang telah digunakan- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi S2- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5- 1 (satu) buah kondom bekas pakai merk sutra berwarna merah- 7 (tujuh) buah kondom merk sutra berwarna merah- 1 (satu) botol pelicin merk Durex Play 50 ML- 1 (satu) buah tissu basah merk Dettol warna hijau putih- 1 (satu) BH warna pink- 1 (satu) celana dalam warna biru- 1 (satu) buah plastik warna biru untuk penyimpanan kondom bekas- 1 (satu) buah tisu merk multi warna biru orange- 1 (satu) tas warna hitam bertuliskan cooky- 6 (enam) buah kondom merk fiesta berwarna merah- 2 (dua) buah kondom merk sutra berwarna merah- 1 (satu) bundel tisu warna putih- 1 (satu) buah plastik warna hitam untuk penyimpanan kondom bekas. Dirampas untuk Dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 723/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3411