- Menyatakan Terdakwa Khamidov Magomed tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua kesatu dan kedua-kedua Penuntut Umum;
- Di dalam kamar tidur didalam laci almari kecil ditemukan barang berupa:
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 11,82 gram brutto atau 10,19 gram netto (Kode A1);
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 12,22 gram brutto atau 11,09 gram netto (Kode A2).
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 5,96 gram brutto atau 5,25 gram netto (Kode A3).
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 0,61 gram brutto atau 0,55 gram netto (Kode B1).
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 0,65 gram brutto atau 0,60 gram netto (Kode B2).
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,03 gram netto (Kode B3).
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,03 gram netto (Kode B4).
- Didalam kamar mandi ditemukan 1(satu) plastik warna bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 1,17 gram brutto atau 0,70 gram netto (Kode B5).
- Dihalaman depan villa didalam 1(satu) buah pot plastik warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) buah tas warna hijau bertuliskan Mart didalamnya berisi 1(satu) buah tas kulit warna hitam merk Mont Blanc yang didalamnya berisi barang dengan rincian dan berat sebagai berikut:
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 49,60 gram brutto atau 47,78 gram netto (Kode C1)
- 1 (satu) buah bulatan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik karet warna merah yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 4,95 gram brutto atau 4,09 gram netto (Kode C2)
- 1 (satu) buah bulatan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik karet warna merah yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 4,95 gram brutto atau 4,09 gram netto (Kode C3)
- 1 (satu) buah bulatan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik karet warna kuning yang didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 5,05 gram brutto atau 4,22 gram netto (Kode C4)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 105,73 gram brutto atau 101,09 gram netto (Kode D1)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D2)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D3)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D4)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D5)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D6)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D7)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D8)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D9)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D10)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D11)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D12)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D13)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D14)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D15)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D16)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D17)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D18)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D19)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D20)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D21)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D22)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D23)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D24)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis dengan berat 1,10 gram brutto atau 1,04 gram netto (Kode D25)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 12,34 gram brutto atau 10,70 gram netto (Kode E1)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 1,78 gram brutto atau 1,00 gram netto (Kode E2)
- 1 (satu) bulatan plastik yang didalamnya berisi potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 1,78 gram brutto atau 1,00 gram netto (Kode E3)
- Jadi jumlah potongan daun, batang dan biji kering yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja sebanyak 6(enam) bulatan plastik dengan berat 45,90 gram brutto atau 39,23 gram netto (Kode A1 s/d Kode A3 dan Kode E1 s/d Kode E3).
- Jadi jumlah padatan berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis hasis sebanyak 29(dua puluh sembilan) bulatan plastik dengan berat 135,59 gram brutto atau 129,26 gram netto (Kode B1 s/d Kode B4 dan Kode D1 s/d Kode D25).
- Jadi jumlah serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain sebanyak 5(lima) paket dengan berat 65,72 gram brutto atau 60,88 gram netto (Kode B5 dan Kode C1 s/d
- 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Iphone 14 Pro Max warna hitam dengan No. +905411669996
- 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Iphone 14 Pro warna hitam dengan No. +6287840525614
- 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Matrix dengan No. +79637065525
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 774/Pid.Sus/2023/PN Dps |
|
Nomor | 774/Pid.Sus/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 774/Pid.Sus/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 774/Pid.Sus/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 774/Pid.Sus/2023/PN Dps
Statistik2610