Putusan PTA PALEMBANG Nomor 55/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuheri |
Hakim Anggota | H. Harum Rendeng, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 98/Pdt.G/2023/PA.Mpr, tanggal 9 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1445 Hijriah ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Hj. Jumirah binti Mardi Suharto, telah meningal dunia pada tangal 24 Februari 2017;3. Menetapkan ahli waris mustahak Hj. Jumirah binti Mardi Suharto ialah:3.1. Sugiarti Binti H. Sukamto, (anak perempuan kandung);3.2. Firly Adhari Laras Bin L. Sularto, (ahli waris Pengganti dari Sugiasih Binti H. Sukamto);4. Menetapkan harta peninggalan Hj. Jumirah binti Mardi Suharto, adalah:4.1. Lahan Persawahan dan rumah terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komring Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:4.1.1. Sawah yang digarap oleh Rukimin ukuran, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas:Utara : berbatasan dengan rumah Rukimin;Selatan : berbatasan dengan Irigasi;Barat : berbatasan dengan Orang Srimulyo;Timur : Berbatasan dengan Jalan;4.1.2. Sawah yang digarap oleh Kelik, ukuran 60 M x 60 M, luas + 3.600 M2, batas batas: Utara : berbatasan dengan Mbah Reben;Selatan : berbatasan dengan Jalan/Irigasi;Barat : berbatasan dengan Mbah Reben;Timur : Berbatasan dengan Rukimin;4.1.3. Sawah yang digarap oleh Rukimin, ukuran 60 M X 120 M, luas + 7.200 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan/Irigasi;Selatan : berbatasan dengan Irigasi;Barat : berbatasan dengan Gimon/Paino/Yadi;Timur : Berbatasan dengan Muhadi;4.1.4. Sawah yang digarap oleh Heru, ukuran 60 M X 120 M, luas + 7.200 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan /Apor;Selatan : berbatasan dengan Ngatira/Juki;Barat : berbatasan dengan Rukimin;Timur : Berbatasan dengan Kasil/Tepi;4.1.5. Sawah yang digarap oleh Kacik, ukuran 60 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sareng; Selatan : berbatasan dengan Apor/Irigasi; Barat : berbatasan dengan Supron; Timur : Berbatasan dengan Jalan;4.1.6. Sawah yang digarap oleh Supron, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Mbah Raben;Selatan : berbatasan dengan Apor/Irigasi; Barat : berbatasan dengan Kelik;Timur : Berbatasan dengan Orang Srimulyo;4.1.7. Sawah yang digarap oleh Helin Rukimin, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan/Apor;Selatan : berbatasan dengan Mbah Paino;Barat : berbatasan dengan Mbah Pawiro;Timur : Berbatasan dengan Rukimin;4.1.8. Sawah yang digarap oleh Kasil, ukuran 60 M X 120 M, luas + 7.200 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Tepi;Selatan : berbatasan dengan Orang Srimulyo; Barat : berbatasan dengan Heru/Lek No;Timur : Berbatasan dengan Nur/Pairon;4.1.9. Sawah yang digarap oleh Nur, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Kasil; Selatan : berbatasan dengan Orang Srimulyo; Barat : berbatasan dengan Kail; Timur : Berbatasan dengan Irigasi/Pairon;4.1.10. Sawah yang digarap oleh Sukir, ukuran 60 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan PU;Selatan : berbatasan dengan Apor;Barat : berbatasan dengan Nano;Timur : Berbatasan dengan Orang Srimulyo;4.1.11. Sawah yang digarap oleh Sono, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Pairon;Selatan : berbatasan dengan Orang Srimulyo;Barat : berbatasan dengan Apor/Irigasi;Timur : Berbatasan dengan Saidi;4.1.12. Sawah yang digarap oleh Sutris Aton, ukuran 60 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Apor/Irigasi?Selatan : berbatasan dengan Pak Mujino;Barat : berbatasan dengan Pak Mujino;Timur : Berbatasan dengan Jalan;4.1.13. Sawah yang digarap oleh P Watim, ukuran 90 M X 60 M, luas + 5.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Kasmidi/AgosSelatan : berbatasan dengan SukirBarat : berbatasan dengan Sarno/DonoiTimur : Berbatasan dengan Jaber/Agus4.1.14. Sawah yang digarap oleh Jumadi, ukuran 60 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Apor/Irigasi;Selatan : berbatasan dengan Apor/Irigasi;Barat : berbatasan dengan Jeber;Timur : Berbatasan dengan Mbah Tiyem;4.1.15. Sawah yang digarap oleh Sarjono, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sutris;Selatan : berbatasan dengan Muhadi;Barat : berbatasan dengan Roto;Timur : Berbatasan dengan Sarno;4.1.16. Sawah yang digarap oleh Sutris Aton, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Pandi;Selatan : berbatasan dengan Sarjono;Barat : berbatasan dengan Sutris;Timur : Berbatasan dengan Donoi;4.1.17. Sawah yang digarap oleh Supri, ukuran 60 M X 120 M, luas + 7.200 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Badawi;Selatan : berbatasan dengan Marno;Barat : berbatasan dengan Orang Srimulyo;Timur : Berbatasan dengan Kesman;4.1.18. Sawah yang digarap oleh Slamet, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sumiran;Selatan : berbatasan dengan Mbah Wir;Barat : berbatasan dengan Pak Mujino;Timur : Berbatasan dengan Apor/Irigasi;4.1.19. Tanah pekarangan berikut rumah, ukuran tanah 15 M X 30 M, luas +450 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan PU;Selatan : berbatasan dengan Kolam;Barat : berbatasan dengan Diro;Timur : Berbatasan dengan Suroto;4.1.20. Tanah pekarangan berikut Rumah di Desa Karang Tengah ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan PU;Selatan : berbatasan dengan sawah garapan rukimin;Barat : berbatasan dengan Asrul;Timur : Berbatasan dengan Suroto;4.1.21. Tanah Pekarangan berikut Rumah di Desa Karang Tenggah ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jalan PU;Selatan : berbatasan dengan Irigasi;Barat : berbatasan dengan Marno/Rukimin;Timur : Berbatasan dengan Mawardi;4.1.22. Sebidang tanah Ruko terletak di Desa Karang Tengah, luas tanah +1.072 M2, Sertifikat Hak Milik No. 00084/Karang Tengah atas nama Sugiarti (sertifikat asli di kuasai oleh Tergugat ); 4.1.23. Kolam ikan yang digarap Bu Atun, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Irigasi;Selatan : berbatasan dengan Aton;Barat : berbatasan dengan SMA Muhammadiyah;Timur : Berbatasan dengan Jumadi;4.1.24. Tanah sawah yang digarap oleh Mujiono, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : Kasmidi;Selatan : Ibu Ida;Barat : Mbah Weryo;Timur : Apur/Jalan;4.1.25. Tanah sawah yang digarap oleh Bejo/Gesing, ukuran 90 M X 60 M, luas +5.400 M2, batas-batas: Utara : Supri/Narti;Selatan : Udim/Ngatiran;Barat : Kandi;Timur : Muhadi;4.1.26. Sawah yang digarap oleh Mujino/Marwan di Desa Karang Tengah ukuran 120M X120M, luas + 14.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan SutrisSelatan : berbatasan dengan Pak SahliBarat : berbatasan dengan TomoTimur : Berbatasan dengan Jalan4.2. Lahan Persawahan yang terletak di Dusun Srimulyo, Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: 4.2.1. Sawah yang digarap oleh Sutris, ukuran 60 M X 60 M, luas 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Nur/Kasil;Selatan : berbatasan dengan Mulyono;Barat : berbatasan dengan Martoyo;Timur : Berbatasan dengan Slamet;4.2.2. Sawah yang digarap oleh Mulyono ukuran 60 M X 60 M, luas 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sutris;Selatan : berbatasan dengan Kasno;Barat : berbatasan dengan Tegal;Timur : Berbatasan dengan Parjio;4.2.3. Sawah yang digarap oleh Bambang ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas:Utara : berbatasan dengan Mulyono;Selatan : berbatasan dengan Mbah Wiji;Barat : berbatasan dengan Kasno;Timur : Berbatasan dengan Maryono;4.2.4. Sawah yang digarap oleh Sutris ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sudar;Selatan : berbatasan dengan Jumadi;Barat : berbatasan dengan Sardi;Timur : Berbatasan dengan Robert;4.2.5. Sawah yang digarap oleh Parjio, ukuran 60 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Slamet;Selatan : berbatasan dengan Bambang;Barat : berbatasan dengan Mulyono;Timur : Berbatasan dengan Ariep;4.3. Lahan Persawahan yang terletak di Dusun Wono Tirto Desa Sumber Suko, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : 4.3.1. Sawah yang digarap oleh Warpin, ukuran 60 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Taryono;Selatan : berbatasan dengan Sikin;Barat : berbatasan dengan Lardi;Timur : Berbatasan dengan Limi;4.3.2. Sawah yang digarap oleh Tesman, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Jaenal;Selatan : berbatasan dengan Mu'idah;Barat : berbatasan dengan Lardi;Timur : Berbatasan dengan Warpin;4.3.3. Sawah yang digarap oleh Romlah, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Warpin;Selatan : berbatasan dengan Sarkam;Barat : berbatasan dengan Mak'dah;Timur : Berbatasan dengan Hasan;4.3.4. Sawah yang digarap oleh Parti, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Warpin;Selatan : berbatasan dengan Sarkam;Barat : berbatasan dengan Sikin;Timur : Berbatasan dengan Hasan;4.3.5. Sawah yang digarap oleh Udin M ukuran 60 M X 120 M, luas +7.200 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Udin;Selatan : berbatasan dengan Amimah;Barat : berbatasan dengan H. Lamidi;Timur : Berbatasan dengan Sakop;4.3.6. Sawah yang digarap oleh Kolik, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Katimah;Selatan : berbatasan dengan Marwo;Barat : berbatasan dengan Kali;Timur : Berbatasan dengan Jumadi;4.3.7. Sawah yang digarap oleh Kamidi, ukuran 90 M X 60 M, luas + 3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Karsi;Selatan : berbatasan dengan Muslim;Barat : berbatasan dengan Jalan;Timur : Berbatasan dengan Markun;4.4. Lahan persawahan dan lahan pabrik penggilingan padi di Dusun Karang Anyar, Desa Sidorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Koering Ulu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: 4.4.1. Sawah yang digarap oleh P Musani, ukuran 30 M X 60 M, luas + 1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Mbah Warpin;Selatan : berbatasan dengan Asharudin;Barat : berbatasan dengan Kali;Timur : Berbatasan dengan Tegal;4.4.2. Sawah yang digarap oleh Udin M, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan P.Musam;Selatan : berbatasan dengan Mbah Katus;Barat : berbatasan dengan Kali;Timur : Berbatasan dengan Kali;4.4.3. Sawah yang digarap oleh Nuri, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Arip;Selatan : berbatasan dengan B.Endang;Barat : berbatasan dengan Tono;Timur : Berbatasan dengan To;4.4.4. Sawah yang digarap oleh Budi, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan P.Tohari;Selatan : berbatasan dengan Untung;Barat : berbatasan dengan Yani;Timur : Berbatasan dengan Amnah;4.4.5. Sawah yang digarap oleh Mbah Suleman ukuran 90 M X 60 M, luas +5.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Tegal;Selatan : berbatasan dengan Tegas/Kali;Barat : berbatasan dengan Gianto;Timur : Berbatasan dengan Jio;4.4.6. Sawah yang digarap oleh Gianto, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan SakomSelatan : berbatasan dengan WarisBarat : berbatasan dengan LinTimur : Berbatasan dengan Mbah Solemah4.4.7. Sawah yang digarap oleh Waris ukuran 90 M X 60 M, luas +5.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Muryanto;Selatan : berbatasan dengan Gianto;Barat : berbatasan dengan Tukiyem;Timur : Berbatasan dengan Darsono;4.4.8. Sawah yang digarap oleh Jio, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Untung;Selatan : berbatasan dengan Soleman;Barat : berbatasan dengan Tegal;Timur : Berbatasan dengan Kali;4.4.9. Sawah yang digarap oleh Amnan ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan P.Pendi;Selatan : berbatasan dengan P.Bastam;Barat : berbatasan dengan P.Bastam;Timur : Berbatasan dengan Tegal;4.4.10. Sawah yang digarap oleh Mbah Dul H, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan P.Bandi Guru;Selatan : berbatasan dengan Sugeng;Barat : berbatasan dengan P.Jaimah;Timur : Berbatasan dengan P.Parno;4.4.11. Sawah yang digarap oleh Pendi, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Simoh;Selatan : berbatasan dengan Mbah Sukes;Barat : berbatasan dengan P.Jaimah;Timur : Berbatasan dengan P.Parno;4.4.12. Sawah yang digarap oleh Udin Soto, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Tegal;Selatan : berbatasan dengan Tegal/Kuburan;Barat : berbatasan dengan Tegal;Timur : Berbatasan dengan Tegal;4.4.13. Tanah pekarangan diatsnya bediri pabrik Pengilingan Padi ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas:Utara : berbatasan dengan Son;Selatan : berbatasan dengan L.Warpin;Barat : berbatasan dengan Jalan;Timur : Berbatasan dengan Sur.4.4.14. Tanah sawah yang digarap oleh Sukis, di dusun Karang Anyar, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sugeng;Selatan : berbatasan dengan Bandi;Barat : berbatasan dengan Jasman;Timur : berbatasan dengan Milik orang Keli Rejo;4.4.15. Tanah sawah yang digarap oleh Warpin, di dusun Karang Anyar, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Musani;Selatan : berbatasan dengan Danuri;Barat : berbatasan dengan Masiem;Timur : berbatasan dengan Tegalan/Kebun;4.4.16. Tanah sawah yang digarap oleh Ruri, di dusun Karang Anyar ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Ponimen;Selatan : berbatasan dengan Suroto;Barat : berbatasan dengan Sahli;Timur : berbatasan dengan Sungai/Apur;4.4.17. Tanah sawah yang digarap oleh Anton, di dusun Karang Anyar, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan KerdiSelatan : berbatasan dengan HariBarat : berbatasan dengan KematTimur : berbatasan dengan Kerdi4.4.18. Tanah sawah yang digarap oleh Hari, di Dusun Karang Anyar, ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Kerdi;Selatan : berbatasan dengan Pandi;Barat : berbatasan dengan Samingun;Timur : berbatasan dengan Sumaji;4.5. Lahan persawahan yang terletak di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: 4.5.1. Sawah yang digarap oleh P.Warto, ukuran 90 M X 60 M, luas +5.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Salam;Selatan : berbatasan dengan Kali;Barat : berbatasan dengan B.Tik;Timur : Berbatasan dengan Mbah Bat;4.5.2. Sawah yang digarap oleh Ruslan, ukuran 60 M X 120 M, luas +7.200 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Kali;Selatan : berbatasan dengan Biran;Barat : berbatasan dengan Jumaji;Timur : Berbatasan dengan Sutris;4.5.3. Sawah yang digarap oleh Katun ukuran 60 M X 60 M, luas +3.600 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan KamimSelatan : berbatasan dengan P.PonoBarat : berbatasan dengan JalanTimur : Berbatasan dengan Salam.4.6. Lahan persawahan terletak di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : 4.6.1. Sawah yang digarap oleh Kemiyem, ukuran 90 M X 60 M, luas 5.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Mbah Giman;Selatan : berbatasan dengan Sukaji;Barat : berbatasan dengan Tugiman;Timur : Berbatasan dengan Kumpul;4.6.2. Sawah yang digarap oleh Kemiyem, ukuran 30 M X 60 M, luas +1.800 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Sudiharjo;Selatan : berbatasan dengan Jalan;Barat : berbatasan dengan Satijan;Timur : Berbatasan dengan Tukiran;4.6.3. Sawah yang digarap oleh Kemiyem, ukuran 90 M X 60 M, luas + 5.400 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Supran;Selatan : berbatasan dengan Hamidi;Barat : berbatasan dengan Supran;Timur : Berbatasan dengan Paiman;4.7. Sawah yang digarap oleh Subadri ukuran 60 M X 120 M, luas + 7.200 M2 terletak di Desa Banyumas Asri , Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan Karim;Selatan : berbatasan dengan Jayus;Barat : berbatasan dengan Fuadi;Timur : Berbatasan dengan Kuntum;4.8. Lahan Sawah yang digarap oleh P.Talam, ukuran 180 M X 120 M, luas +21.600 M2, terletak di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan P.Dukut;Selatan : berbatasan dengan Parli;Barat : berbatasan dengan Suep;Timur : Berbatasan dengan Asir;4.9. Lahan persawahan yang digarap oleh Parjio, ukuran 70 M X 150 M, luas +10.500 M2, terletak di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan Pak Najib;Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa;Barat : berbatasan dengan Suyadi;Timur : Berbatasan dengan Winarko/Bastiar;4.10. Lahan tanah perkebunan karet terletak di Dusun Trimoharjo Desa Sukoharjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: 4.10.1. Lahan Perkebunan karet yang digarap oleh Sumarjono, ukuran 100 M X 100 M, luas +10.000 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Bu LegiSelatan : berbatasan dengan SaimioBarat : berbatasan dengan TamijanTimur : Berbatasan dengan Wagio4.10.2. Lahan perkebunan karet yang digarap oleh Sumarjono, ukuran 25 M X 100 M, luas +2.500 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan TamijanSelatan : berbatasan dengan SutinBarat : berbatasan dengan SuparnoTimur : Berbatasan dengan Takim4.11. Lahan perkebunan karet terletak di Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: 4.11.1. Lahan perkebunan Karet yang digarap oleh Pak Misdi ukuran 350 M X 100 M, luas + 35.000 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Pak Ladi;Selatan : berbatasan dengan Pak Agus;Barat : berbatasan dengan Sarwin;Timur : bebatasan dengan Pak Ripin;4.11.2. Lahan Perkebunan Karet yang digarap oleh Bu Menthik, ukuran 75 M X 100 M, luas +7.500 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Desa Sribantolo;Selatan : berbatasan dengan Pak Suradi;Barat : berbatasan dengan Desa Margo Mulyo;Timur : berbatasan dengan Desa Margo Mulyo;4.11.3. Lahan perkebunan karet yang digarap oleh Sugeng, ukuran 50 M X 100 M, luas +5.000 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Pak Didik;Selatan : berbatasan dengan Pak Jito;Barat : berbatasan dengan Pak Sumadi;Timur : Berbatasan dengan Surti;4.11.4. Lahan Pekarangan kosong ukuran 50 M X 100 M, luas + 5.000 M2, batas-batas: Utara : berbatasan dengan Harapan;Selatan : berbatasan dengan Bastomi;Barat : berbatasan dengan Karyono;Timur : Berbatasan dengan Sutarmi Kayatun;4.12. Tanah dan bangunan ukuran tanah + 150 M2, luas bangunan + 150 M2 yang terletak di Perumahan Puri Hutama, Jl. Hutama Permai Blok F No. 10, Rt. 010, Rw. 13, Kelurahan Jati Mulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik No. 3008/Jati Mulya a.n. Sugiarti; dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan Prabu;Selatan : berbatasan dengan Evi;Barat : berbatasan dengan Perumahan Raflesia;Timur : berbatasan dengan Jl. Hutama Permai;4.13. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan ukuran sebagai berikut: 4.13.1. Tanah ukuran 90 M2, dengan Sertifikat Hak Milik No. 9440/Mustika Ratu, tanggal 10-10-2006, atas nama Nyonya Sugiarti Bt. Kamto, terletak di Blok F No.Kav F2-11, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;4.13.2. Tanah ukuran 90 M2, dengan Sertifikat Hak Milik No. 9441/Mustika Ratu, tanggal 10-10-2006, atas nama Nyonya Hajjah Sugiarti Bt. Kamto, terletak di Blok F No.Kav F2-12, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang harta objek perkara brupa:5.1. Satu buah kendaraan roda empat Truk merk Mutsubishi warna kuning Nomor Polisi B 9948 FDB (Kendaraan dan surat-surat dikuasai oleh Tergugat II). Pembelian tahun 2004; 5.2. Satu buah kendaraan roda empat merek Kijang LGX warna putih metalik tahun 2004, Nomor Polisi B 1570 IX (kendaraaan dan surat-surat dikuasasi oleh Tergugat II). Pembelian tahun 2004.6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Jumirah Binti Mardi Suharto sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) atas harta peninggalan sebagaimana tersebut pada angka 4.1. s.d 4.13, diktum putusan ini sebagai berikut;6.1. Sugiarti Binti H. Sukamto, (anak perempuan kandung memperoleh 1/2 (seperdua) bagian;6.2. Firly Adhari Laras Bin R. Sularto, (ahli waris pengganti), memperoleh 1/2 (seperdua bagian);7. Menetapkan Sugiarti Binti H. Sukamto, telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2020;8. Menetapkan ahli waris mustahak Sugiarti Binti H. Sukamto ialah:8.1. Raharto Bin Partodiharjo (suami);8.2. Firly Adhari Laras Bin R. Sularto, anak laki-laki dari saudara kandung);9. Menetapkan harta bersama Sugiarti Binti H. Sukamto dengan Raharto Bin Partodiharjo, adalah:9.1. Bangunan rumah dua lantai terletak di Puri Hutama, Jalan Mawar Blok B Nomor 16, Kel/Desa Jatimulya Rt. 10 Rw. 13, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, luas tanah +120 M2, luas bangunan + 240 M2, alas hak Sertifikat Hak Milik No. 2808/Jatimulya, a.n. Raharto;9.2. Tanah dan Kebun sawit seluas + 12.000 M2 yang terletak di Desa Teko rejo, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pembelian tahun 2004, alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) No. 593/25/2034/2005, a.n. Raharto, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Seni;Selatan : berbatasan dengan Narwan;Timur : berbatasan dengan Jalan;Barat : berbatasan dengan Imam;9.3. Tanah kebun karet, luas + 7.559 M2 terletak di Desa Keli Rejo Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00332/Keli Rejo, a.n. H. Raharto, SE, MM., dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Muhlisin;Selatan : berbatasan dengan Nasim;Timur : berbatasan dengan Samsuri;Barat : berbatasan dengan Kaesam;9.4. Sebidang tanah perkebunan karet luas + 11.261M2 terletak di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH) No. 593.2/41/2013/XII/2010, a.n. Raharto, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Marsudi;Selatan : berbatasan dengan Irigasi;Timur : berbatasan dengan Wasil;Barat : berbatasan dengan Marwan;9.5. Tanah kebun karet luas + 11.313 M2, terletak di Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, Oku Timur, alas hak surat SPPHT No. 593/1194/SPPHT/I/BT-2011, a.n. Raharto, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Jalaludin;Selatan : berbatasan dengan Sabaryo;Timur : berbatasan dengan Jalaludin;Barat : berbatasan dengan Edi siswanto;9.6. Tanah kosong luas + 150 M2 terletak di Puri Hutama Kavling F No. 7, Kel/Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8878/Jati Mulya, a.n. Raharto, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : berbatasan dengan Bpk Evi;Selatan : berbatasan dengan Ahmad;Timur : berbatasan dengan Jalan Hutama Raya;Barat : berbatasan dengan Perumahan Raflesia;10. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 9 (sembilan) diktum putusan ini menjadi hak Raharto Bin Partodiharjo (duda), dan 1/2 (seperdua) bagian selebihnya menjadi warisan Sugiarti Binti H. Sukamto;11. Menetapkan harta warisan Sugiarti Binti H. Sukamto adalah 1/2 (seperdua bagian dari harta peninggalan Hj. Jumirah Binti Mardi Suharto, sebagaimana tersebut pada angka 6.1. ditambah 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 10 (sepuluh) diktum putusan ini;12. Menetapkan bagian masing-masing anak angkat dan ahli waris Alm. Sugiarti Binti H. Sukamto ialah:1) Daffa Sabrina Rismi Hartati (anak angkat) memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian;2) Raharto Bin Partodiharjo, (duda) memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian;3) Firly Adhari Laras Bin R. Sularto, (anak laki-laki dari saudara kandung) memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian;13. Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta peninggalan Hj. Jumirah Binti Mardi Suharto sebagaimana tersebut pada angka (4.1. s.d.4.13), dan harta warisan Sugiarti Binti H. Sukamto, sebagaimana tersebut pada angka (9.1. s.d. 9.6) diktum putusan ini secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sesuai porsi atau bagian yang telah ditetapkan dalam diktum putusan ini;14. Menghukum, Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mengusai harta untuk menyerahkan dalam keadaan kosong harta tersebut pada angka (4.1 s.d. 4.13) dan angka (9.1 s.d. 9.6) diktum putusan ini kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvaklijk Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi, dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp37.757.000,00 (Tigapuluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Kasasi : 296 K/Ag/2024
Pertama : 98/Pdt.G/2023/PA.Mpr
Statistik335448