- Mengabulkan Gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- MenyatakanPenggugat sebagai pemilik yang sah terhadaptanah objek sengketayang terletak di Jl Pesona, dalam wilayah Pemerintahan Negeri Administratif Kampung WailolaDesa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, seluas 435(empat ratus tiga puluh lima)Meter Persegi dengan ukuran 15(lima belas) meterx 29(dua puluh sembilan)meter, dengan batas-batas: Sebelah Barat denganJalan Raya; Sebelah Timur dengan Sungai kecil atau got; Sebelah Utara dengan Sdri. Aisa Bugis; Sebelah Selatan denganTanah milik Pemerintah Negeri Bula;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugatdalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat, yang secara terus menerus menghalang-halangiupayaPenggugatdalam hal penerbitan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa milik Penggugat, adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugatuntuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugatuntuk menerbitkan sertifikat Hak Milik Atas Tanah milik Penggugat, setelah Putusan Dalam Perkara ini berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.032.000,00(dua juta tiga puluh dua ribu Rupiah);;
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Dth |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Frederik Sopacua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angghara Pramudya, M.hbr Hakim Anggota Andi Komara |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Budianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Dth
Statistik6838