- Menyatakan terdakwa I. Intok Sugiyarto alias Inrok bin Alm. Wiyadi dan terdakwa II. Wahyu Ediyanto alias Bajing bin Alm Wahiman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. Intok Sugiyarto alias Inrok bin Alm. Wiyadi dan terdakwa II. Wahyu Ediyanto alias Bajing bin Alm Wahiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Intok Sugiyarto alias Inrok bin Alm. Wiyadi oleh karena itu dengan pidaana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan terdakwa II. Wahyu Ediyanto alias Bajing bin Alm Wahiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang yang didalamnya terdapat narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,12901 gram dan sisa pemeriksaan laboratorium serbuk kristal dengan berat bersih 0,11882 gram;
- Seperangkat alat hisap/Bong yang terbuat dari botol bekas pakan ikan;
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau yang sudah di modifikasi;
- 1 (satu) buah handphone merk Readmi warna silver beserta sim cardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru beserta sim cardnya;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Skh |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rozza El Afrina, Kn.br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasyiatun Fadlilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2023/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2023/PN Skh
Statistik294