- Menyatakan Terdakwa Rizky Herlambang Pgl Rizky Bin Hermis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram dan setelah disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian barang bukti ke laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merek Mio S warna biru silver tanpa Nomor Polisi;
Putusan PN PAINAN Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adek Puspita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4228 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 154/Pid.Sus/2023/PN Pnn
Statistik1030