- Menyatakan Anak ADI ROHMAWANDI alias WANDI bin RIYANTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Tangerang dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Bapas Serang dalam pengawasan Penuntut Umum;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih;
- 1 (satu) helai bra warna hitam;
- 1 (satu) helai outer warna putih lengan panjang;
- 1 (satu) helai manset warna hitam lengan panjang;
- 1 (satu) helai celana kulot panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah sandal warna krem;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Akta Kelahiran Indah Lestari;
- 1 (satu) lembar KK atas nama kartu keluarga Suwaro No. Kartu Keuarga 3672012804100003;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Ijazah SD atas nama Adi Rohmawandi;
- 1 (satu) lembar foto copy KK atas nma Kepala Keluarga Ryanto dengan No. KK 3604051102075120;
Putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2023/PN SRG |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-Anak/2023/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dessy Darmayanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dessy Darmayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Indah Lestari melalui saksi Suwaryo; Dikembalikan kepada Anak Adi Rohmawandi alias Wandi bin Riyanto; 6. Membebani Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus-Anak/2023/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus-Anak/2023/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-Anak/2023/PN SRG
Statistik522