- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD AGUNG GUNAWAN Als AGUNG Bin ASEP TATANG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan ganja kering;
- 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisikan biji ganja kering;
- 1 (satu) buah dus warna coklat dibalut plastik bubble wrap warna hitam dan dililit lakban warna merah;
- 1 (satu) lembar almunium foil;
- 1 (satu) buah plastik bubble warp warna bening;
- 3 (tiga) buah plastik warna ungu;
- 1 (satu) lembar resi pengiriman Lion Parcel dengan Nomor : 11LP103798517384;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type Y35 warna dawn gold berikut dengan Simcard nomor 085922238803;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type S1 warna skyline blue berikut simcard dengan Nomor : 081221529809;
- Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Buah KTP a.n MUHAMAD AGUNG GUNAWAN Als AGUNG Bin ASEP TATANG No. NIK : 3213200803000003
Putusan PN SUBANG Nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Sng |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2023/PN Sng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati, M.hbr Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMAD AGUNG GUNAWAN Als AGUNG Bin ASEP TATANG 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2023/PN_Sng.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2023/PN_Sng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2023/PN Sng
Statistik2812