- Menyatakan Terdakwa Juanda tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Juanda tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) bungkusan kertas coklat berisi daun, biji dan ranting kering narkotika jenis ganja dengan berat bruto 86,8 (Delapan puluh enam koma delapan) Gram, dengan berat bersih 66,9 (enam puluh enam koma sembilan) Gram, Labkrim 10 (sepuluh) Gram, Sisa 56,9 (lima puluh enam koma sembilan) Gram;
- 1 (satu) bungkus kertas papir merk ROYO, 1 (satu) plastik asoy warna hijau;
- uang Tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 681/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 681/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik2617