Putusan PN STABAT Nomor 584/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Sulaiman Alias Isu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 4 (empat) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat total 4000 gr (empat ribu gram) dengan rincian : ? 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau beisikan krisal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1000gr (seribu gram); ? 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gr (seribu gram); ? 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1000gr (seribu gram); ? 1 (satu) bungkus kemasan teh merek QING SHAN warna hijau berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 1000gr (seribu gram); (dalam penetapan M. SULAIMAN Als ISU, DKK); - 1 (satu) paket plastic klip berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan 0,82 gr (nol koma delapan dua gram); - 1 (satu) hp android merk Samsung warna hitam tipe galaxy A51 imei 353682110943550 no Panggilan 082162610721; (dalam penetapan AGUS SALAM GINTING); - 1 (satu) hp android merk Samsung warna hitam tipe Galaxy S8+ imei 354359086093269; - 1 (satu) buah hp nokia warna hitam tipe 105 Imei 1 3558055095221258 No panggilan 0823703324162 imei 2 355805095321256 No panggilan 082177649603; - 1 (satu) buah tas ransel merek adidas warna abu-abu. (dalam penetapan M. SULAIMAN Als ISU; Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 584/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 584/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik4219