- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa dalam perkara ini :
- Surat Sekretaris Daerah Sampang an. Bupati Sampang, Nomor: 300/327/434.210/2023, Tanggal 19 Juni 2023, Sifat: Penting, Hal: Pemberitahuan Penyegelan Bangunan Gedung di atas Fasilitas Umum Perumahan Puri Matahari, yang ditujukan kepada H. Badrud Tamam/ H.Rofik;
- Tindakan Faktual berupa penyegelan bangunan permanen (Ruko) yang terletak di Perumahan Puri Matahari, Blok B-1A dan Blok C-1A, RT.05, RW.02, Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Surat Sekretaris Daerah Sampang an. Bupati Sampang, Nomor : 300/327/434.210/2023, Tanggal 19 Juni 2023, Sifat : Penting, Hal : Pemberitahuan Penyegelan Bangunan Gedung di atas Fasilitas Umum Perumahan Puri Matahari, yang ditujukan kepada H.badrud Tamam/ H.Rofik;
- Tindakan Faktual berupa penyegelan bangunan permanen (Ruko) yang terletak di Perumahan Puri Matahari, Blok B-1A dan Blok C-1A, RT.05, RW.02, Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 95/G/2023/PTUN.SBY |
|
Nomor | 95/G/2023/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Listiani, Br Hakim Anggota Meita S. M. Lengkong |
Panitera | Panitera Pengganti: Leny Wahyu Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM PENUNDAAN sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini; II. DALAM EKSEPSI III.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Sekretaris Daerah Sampang an. Bupati Sampang, Nomor: 300/327/434.210/2023, Tanggal 19 Juni 2023, Sifat: Penting, Hal: Pemberitahuan Penyegelan Bangunan Gedung di atas Fasilitas Umum Perumahan Puri Matahari, yang ditujukan kepada H. Badrud Tamam/H.Rofik; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan tindakan penyegelan bangunan permanen (Ruko) yang terletak di Perumahan Puri Matahari, Blok B-1A dan Blok C-1A, RT.05, RW.02, Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.458.000,- (enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/G/2023/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 95/G/2023/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/B/2024/PT.TUN.SBY.
Pertama : 95/G/2023/PTUN.SBY.
Statistik269190