- Menyatakan Terdakwa Joni Bait terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joni Bait oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00.(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto kopi dari asli KTP atas nama Anak NIK. xx;
- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotokopi Ijazah sekolah Dasar atas nama Anak_korban;
- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotokopi surat Baptis atas nama Anak_korban;
- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotokopi Ijazah SD atas nama Anak_korban yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 4670-01-0211168533 atas nama Yohanes Tulu;
- 1 (satu) lembar tiket pesawat lion air tujuan Kupang-Surabaya tanggal 10 Juni 2021 atas nama Penumpang Anak
- 1 (satu) lembar boarding pass pesawat lion air tujuan Kupang-Surabaya tanggal 10 Juni 2021 atas nama Penumpang Anak_korban;
- 1 (satu) lembar boarding pass pesawat lion tujuan Surabaya-Batam tanggal 11 Juni 2021 atas nama Penumpang Anak_korban;
- 1 (satu) lembar boarding pass pesawat City link tujuan Batam-Surabaya tanggal 11 Juni 2021 atas nama Penumpang Anak_korban;
- 1 (satu) lembar boarding pass lion air tujuan Surabaya-Kualanamu tanggal 15 Juni 2021 atas nama Penumpang Anak_korban;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PN KUPANG Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamurthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan Kepada Anak Korban Anak_korban alias Anak; Dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2023/PN Kpg
Statistik1870