- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGLI, NOMOR 34/PID.SUS/2023/PN BLI, TANGGAL 14 NOPEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangli, Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Bli, tanggal 14 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT DENPASAR Nomor 123/PID.SUS/2023/PT DPS |
|
Nomor | 123/PID.SUS/2023/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Bredward Harris Sinaga |
Panitera | I Wayan Simpen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID.SUS/2023/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 123/PID.SUS/2023/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2195 K/Pid.Sus/2024
Banding : 123/PID.SUS/2023/PT DPS
Statistik5529