- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT TANGGAL 10 OKTOBER 2023 NOMOR 163/PID.SUS/2023/PN JKT BRT YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI TIDAK DITERAPKANNYA KETENTUAN, PASAL 22 AYAT (4) KUHAP YANG MENYATAKAN, PIDANA YANG DIJATUHKAN AKAN DIKURANGI DENGAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA II DAN TENTANG TIDAK DITERAPKAANYA, RUMUSAN HUKUM RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017, TENTANG PEMBEBANAN BIAYA PERKARA TERHADAP TERDAKWA YANG DIJATUHI PIDANA MATI ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN: TERDAKWA YANG DIJATUHI PIDANA MATI ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP, BIAYA PERKARA TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIBEBANKAN KEPADA NEGARA. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt yang dimintakan banding tersebut, mengenai tidak diterapkannya ketentuan, Pasal 22 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dan tentang tidak diterapkaanya, Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Tentang Pembebanan Biaya Perkara terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, yang pada pokoknya menyatakan: Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara?. Sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Putusan PT JAKARTA Nomor 307/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 307/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwan Munawar |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, Brteguh Harianto |
Panitera | Effendi Panataran Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. MUHAMMAD MUCHTY GIFARI BIN MUHSON DAN TERDAKWA II SAMUEL GUNAWAN ALS AWI BIN RIZAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JO PASAL 132 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM DAKWAAN KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. MUHAMMAD MUCHTY GIFARI BIN MUHSON OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA NIHIL, DAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II. SAMUEL GUNAWAN ALS AWI BIN RIZAL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG A12 WARNA HITAM NOMOR IMEI 352154676471369 NOMOR SIMCARD WA 081290752693 DISITA DARI TERDAKWA MUHAMMAD MUCHTY GIFARI BIN MUHSON; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG M20 WARNA HITAM NOMOR IMEI 354556104875813 DISITA DARI TERDAKWA SAMUEL GUNAWAN ALS. AWI BIN RIZAL; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI REDMI 9A WARNA BIRU NOMOR SERI 30205/12ND09400 DISITA DARI TERDAKWA SAMUEL GUNAWAN ALS. AWI BIN RIZAL; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA I TETAP MENJALANAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN TERDAKWA II TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN. TERHADAP TERDAKWA I BIAYA PERKARA DIAMBIL ALIH DAN DIBEBANKAN PADA NEGARA. SEDANGKAN TERHADAP TERDAKWA II BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
|
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD MUCHTY GIFARI Bin MUHSON dan Terdakwa II SAMUEL GUNAWAN Als AWI Bin RIZAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD MUCHTY GIFARI Bin MUHSON oleh karena itu dengan pidana NIHIL, dan pidana terhadap Terdakwa II. SAMUEL GUNAWAN Als AWI Bin RIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Samsung A12 warna hitam nomor imei 352154676471369 nomor simcard wa 081290752693 disita dari Terdakwa MUHAMMAD MUCHTY GIFARI bin MUHSON; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung M20 warna hitam nomor imei 354556104875813 disita dari Terdakwa SAMUEL GUNAWAN als. AWI bin RIZAL; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru nomor seri 30205/12ND09400 disita dari Terdakwa SAMUEL GUNAWAN als. AWI bin RIZAL; dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa I tetap menjalanan pidana penjara seumur hidup dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedua tingkat pengadilan. Terhadap Terdakwa I biaya perkara diambil alih dan dibebankan pada negara. Sedangkan terhadap Terdakwa II biaya perkara ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2110 K/Pid.Sus/2024
Banding : 307/PID.SUS/2023/PT DKI
Statistik1740