Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eman Sulaeman, Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa PRASETIO NUGROHO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Satu Alternatif Ke Dua dan ?korupsi secara bersama sama dengan gabungan beberapa perbuatan? sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Ke Dua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah SGD 20.000 (dua puluh ribu dollar Singapura) dan Rp206.500.000,00 (dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan harus diperhitungkan dengan barang bukti milik Terdakwa yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa sebagaimana tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 905 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg
Statistik266259