- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK, TANGGAL 5 OKTOBER 2023 NOMOR 218/PID.SUS/2023/PN GSK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA PURWADI BIN SUPAI TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA PURWADI BIN SUPAI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gresik, tanggal 5 Oktober 2023 Nomor 218/Pid.Sus/2023/PN Gsk, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa Purwadi Bin Supa?i tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Purwadi Bin Supa?i dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1297/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1297/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Untung Widarto |
Hakim Anggota | Simplisius Donatus, Brmoestofa |
Panitera | Mustofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PURWADI BIN SUPAI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Purwadi Bin Supa?i dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2199 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1297/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik740