- MENYATAKAN TERDAKWA NARSIUS ALIAS INDUT BIN BERUYUNG TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETETUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP KECIL BENING BERISI SERBUK KRISTAL PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TOTAL 0,20 (NOL KOMA DUA) GRAM NETTO ;
- 1 (SATU) PAKET SHABU DENGAN KODE HURUF A1 DENGAN BERAT NETTO 0,07 (NOL KOMA NOL TUJUH) GRAM NETTO UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM;
- 1 (SATU) PAKET SHABU DENGAN KODE HURUF A2 DENGAN BERAT NETTO 0,13 (NOL KOMA SATU TIGA) GRAM NETTO UNTUK PEMBUKTIAN PERKARA DI PERSIDANGAN;
- 1 (BUAH) BUNGKUS ROKOK SURYA 16 WARNA COKLAT;
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK TAKAR SHABU YANG TERBUAT DARI POTONGAN SEDOTAN PLASTIK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK CHQ WARNA HITAM;
- 1 (SATU) KOREK API/MANCIS BATIK MERK TOKAI;
- 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP KOSONG YANG SUDAH DI SOBEK;
- 1 (SATU) BUAH BASKOM WARNA MERAH MUDA YANG BERISIKAN AIR YANG SUDAH DI LARUTKAN SHABU;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SHABU/BONG;
- 1 (SATU) BUAH PIPA PARALON WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR SOBEKAN KARDUS BERTULISKAN TUTUP;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA TYPE 105 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK REALME C11 WARNA HITAM;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP17.642.000,00 (TUJUH BELAS JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa NARSIUS Alias INDUT Bin BERUYUNG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketetuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,20 (nol koma dua) gram netto ;
- 1 (satu) paket shabu dengan kode huruf ?A1?? dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto untuk pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) paket shabu dengan kode huruf ?A2? dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto untuk pembuktian perkara di persidangan;
- 1 (buah) bungkus rokok Surya 16 warna coklat;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) korek api/mancis batik merk tokai;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong yang sudah di sobek;
- 1 (satu) buah baskom warna merah muda yang berisikan air yang sudah di larutkan shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) buah pipa paralon warna putih;
- 1 (satu) lembar sobekan kardus bertuliskan ?TUTUP?;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna hitam;
- Uang Tunai sejumlah Rp17.642.000,00 (tujuh belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 249/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 249/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | H. Ajidinnor, Brtri Andita Juristiawati |
Panitera | Rabiatul Adawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA NARSIUS ALIAS INDUT BIN BERUYUNG DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 NOMOR 120/PID.SUS/2023/PN MTW, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa NARSIUS Alias INDUT Bin BERUYUNG dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 7 November 2023 Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Mtw, yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2331 K/Pid.Sus/2024
Banding : 249/PID.SUS/2023/PT.PLK
Statistik850