Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 14/G/2023/PTUN.PBR |
|
Nomor | 14/G/2023/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ros Endang Naibaho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endri, Br Hakim Anggota Rahmadian Novira |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Taufik Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
EKSEPSI Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 tidak diterima; POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: a. Sertipikat Hak Pakai Nomor: 52/ Kelurahan Simpang Tiga tanggal 30 Mei 2013, Surat Ukur Nomor: 00361/2013 tanggal 29 Mei 2013 seluas 52.000 m2 atas nama PEMERINTAH PROVINSI RIAU; b. Sertipikat Hak Pakai Nomor: 619/ Kelurahan Simpang Tiga tanggal 30 Januari 2018, Surat Ukur Nomor: 12653/2018 tanggal 30 Januari 2018 seluas 40.000 m2 atas nama PEMERINTAH PROVINSI RIAU; c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 13725/ Kelurahan Simpang Tiga tanggal 18 April 2022, Surat Ukur Nomor: 12654/ Simpang Tiga/ 2018 tanggal 23 Februari 2018 seluas 1.043 m2 atas nama ADITYA WISNU WARDANIE; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: a. Sertipikat Hak Pakai Nomor: 52/ Kelurahan Simpang Tiga tanggal 30 Mei 2013, Surat Ukur Nomor: 00361/2013 tanggal 29 Mei 2013 seluas 52.000 m2 atas nama PEMERINTAH PROVINSI RIAU; b. Sertipikat Hak Pakai Nomor: 619/ Kelurahan Simpang Tiga tanggal 30 Januari 2018, Surat Ukur Nomor: 12653/2018 tanggal 30 Januari 2018 seluas 40.000 m2 atas nama PEMERINTAH PROVINSI RIAU; c. Sertipikat Hak Milik Nomor: 13725/ Kelurahan Simpang Tiga tanggal 18 April 2022, Surat Ukur Nomor: 12654/ Simpang Tiga/ 2018 tanggal 23 Februari 2018 seluas 1.043 m2 atas nama ADITYA WISNU WARDANIE; 4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang atas bidang tanah Objek Sengketa dan selanjutnya menerbitkan sertipikat hak yang baru atas nama PEMERINTAH PROVINSI RIAU dan ADITYA WISNU WARDANIE setelah dikurangi luas tanah milik Para Penggugat sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.515.000,- (Dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2023/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 14/G/2023/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 82 PK/TUN/2024
Pertama : 14/G/2023/PTUN.PBR
Statistik179138