- Menyatakan Terdakwa Zulfikar Alias Upi Bin Akmal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 1,3064 gram dan berat akhir 1,2398 gram.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong.
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 0,3094 gram dan berat akhir 0,2780 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk REALMI warna silver dengan IMEI 869269020903622.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan IMEI 860937054454352.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dengan IMEI 865250031246536.
Putusan PN WATANSOPENG Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Wns |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2023/PN Wns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WATANSOPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmo Wibowo Mohamad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Hakim Permana Putra, Hakim Anggota Willfrid P.l. Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Akmal Alias Wawan Bin Amri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Wns.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2023/PN_Wns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2023/PN Wns
Statistik3610