Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 15 KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Agustono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Kurniawan Setyanto, M.i.p.br Hakim Anggota Kapten Sus Ronald Sahat H. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adeus Reviano Pinto, Serda NRP 21200119900799, Onesimus Webianus Mbu?u, Serda NRP 21200110650201, Wolfgang Arimonversi Eto, Serda NRP 21200109191000, Anwar Arifin, Serda NRP 21210106700399 dan Bertolomeus Numba Bea Serda NRP 21200119450898, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama". 2. Memidana Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-7 oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : - Selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang?Undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan berakhir. - Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menyatakan Terdakwa-5 yaitu : Yohanes De Brito Siga, Serda NRP 21210161470299 dan Terdakwa-6 Dominggus Bengo Ole, Serda NRP 21210106700399, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama", akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena ada alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 KUHP. 4. Melepaskan Terdakwa-5 dan Terdakwa-6 dari segala Tuntutan hukum. 5. Memulihkan hak Terdakwa-5 dan Terdakwa-6 dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat seperti dalam keadaan semula. 6. Menetapkan barang bukti berupa: Barang-barang : a. 1 (satu) buah gantungan baju (hanger) terbuat dari logam kawat warna silver dengan panjang 35 cm (dipakai dalam perkara yang lain). b. 2 (dua) buah gantungan baju (hanger) terbuat dari logam kawat warna silver dengan panjang 35 cm. c. 1 (satu) potong tali tenda warna cokelat ukuran 1,5 meter. Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Surat-surat : a. 2 (dua) lembar fotocopy surat keterangan Nomor VER/05/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 oleh dokter pemeriksa RS TK III Wirasakti Kupang a.n. Lettu Ckm (K) dr. Anastasia Anita Rusli NRP 11190044790194. b. 2 (dua) lembar foto tempat kejadian perkara yang ditandatangani oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang a.n. Sersan Kepala Andi Purwanto NRP 21090193290888. c. 2 (dua) lembar foto luka korban a.n. Serda Cristover Niwanoti Serrao (Saksi-1) yang ditandatangani oleh penyidik Denpom IX/1 Kupang a.n. Sersan Kepala Andi Purwanto NRP 21090193290888. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-7 masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 8. Membebankan biaya perkara Terdakwa-5 dan Terdakwa-6 kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26-K/PM.III-15/AD/XI/2023
Statistik8122