- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rusdiyanto Bin Miftahul Arjak, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram dan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) unit Motor Honda scopy warna merah Tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan No. Sim Card 082250190138;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 200/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1411 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 200/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik6533