- Menyatakan terdakwa DEDDY INDRA HASAN bin RIBEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat seluruhnya + 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat seluruhnya + 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat seluruhnya + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat seluruhnya + 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram;
- Dengan total keseluruhan Narkotika Golongan I jenis Sabu Netto + 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram
- Seperangkat alat hisap Sabu (BONG) yang terbuat dari Botol Kaca bekas kemasan Parfum;
- 1 (satu) korek api warna Hijau;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A3S warna Biru;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 2349/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 2349/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suswanti, Br Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2349/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2349/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5056 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 2349/Pid.Sus/2023/PN.Sby
Statistik6030