- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 14 NOVEMBER 2023 NOMOR 645/PID.B/2023/PN.UTR. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 14 November 2023 Nomor 645/Pid.B/2023/PN.Utr. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT JAKARTA Nomor 329/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 329/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Subachran Hardi Mulyono, Brmien Trisnawaty |
Panitera | Mohammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 329/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 532 K/Pid/2024
Banding : 329/PID/2023/PT.DKI
Statistik5534