- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat I Konvensi sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 1589/Kel.Kualu GS tanggal 28 Sptember 2003 seluas 3.855 m2 atas nama Rosmery (Tergugat I);
- Menyatakan tanah objek perkara yaitu hak milik Nomor 1589/Kel.Kualu GS Nomor : 983/17.05/R/2003 tanggal 28 September 2003 adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli tanggal 11 Maret 2014 dan akta jual beli No. 33/2014 antara Tergugat Konvensi II dengan Penggugat rekonvensi yang dibuat dihadapan Rina Karlina S.H., M.Kn Notaris dan PPAT Kab. Kampar;
Menyatakan perbuatan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi yang merampas dengan paksa, menguasai dan mendirikan pondok, membongkar pagar kawat berduri diatas tanah milik Penggugat rekonvensi hak milik Nomor 1589/Kel.Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad); - Menghukum Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi untuk menyerahkan dan membongkar pondok milik Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi diatas tanah objek perkara yaitu hak milik nomor 1589/Kel.Kualu dan menyerahkannya kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi dalam keadaan kosong terlepas dari haknya dan hak milik orang yang diperdapat dari padanya, jika ingkar dengan bantuan polisi dan alat keamanan lainnya.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat I Konvensi selebihnya;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Bkn |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2023/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofia Nisra, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurasiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.026.000,00 (tiga juta dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2023/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2023/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2023/PN Bkn
Statistik11029