- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 977/PDT.G/2023/PA.MDN TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RABIUL AKHIR 1445 HIJRIYAH;
- RP6.670.000,00 (ENAM JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING I, TERBANDING II DAN TERBANDING III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn tanggal 1 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;
- Rp6.670.000,00 (enam juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 122/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2023/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota | H. Ahmad Musa Hasibuan, Brh. Alimuddin |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT; 2. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA PELETAKAN SITA JAMINAN YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 25 AGUSTUS 2023 TERHADAP OBJEK PERKARA BERUPA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN DI JALAN LETDA SUJONO NOMOR 144, KELURAHAN BANDAR SELAMAT, KECAMATAN MEDAN TEMBUNG KOTA MEDAN; 3. MEMERINTAHKAN PANITERA / JURUSITA PENGADILAN AGAMA MEDAN UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2 DI ATAS; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Menolak gugatan para Penggugat; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2023 terhadap objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Letda Sujono Nomor 144, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan; 3. Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Medan untuk mengangkat sita jaminan terhadap objek perkara sebagaimana amar angka 2 di atas; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 388 K/Ag/2024
Banding : 122/Pdt.G/2023/PTA.Mdn.
Statistik1490