- Menyatakan terdakwa: Wahyudi Als Yudi Bin Masdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat netto sebanyak 313.77 gr (tiga ratus tiga belas koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0819 4938 6830;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Ran Bold warna biru;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru tanpa nopol dengan nomor rangka MH8FD110C4J727387 dan Nomor Mesin E402-ID758127.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah)
Putusan PN BANGKINANG Nomor 487/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2023/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2023/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Statistik5431