- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi I adalah sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum, dan Penggugat Konvensi II adalah selaku anggota kaum Penggugat Konvensi I;
- Menyatakan objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat Konvensi yang telah diwarisi secara turun temurun, dan terakhir dikuasai oleh anggota kaum Alm. GADI ELOK;
- Menyatakan cacat demi hukum surat gadai tanggal 31 Mei 1974;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi I yang mensertifikatkan objek perkara keatas namanya sendiri adalah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SHM No.05 tahun 2009 Nagari Bomas atas nama Tergugat Konvensi I MAIRUSNY. A tidak mempunyai kekuatan hukum, atau lumpuh kekuatan berlakunya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Kbr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun |
Panitera | Panitera Pengganti: Putri Diana Juita. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (4.1) DALAM KONVENSI: (4.2) DALAM EKSEPSI: Menolak seluruh eksepsi Tergugat Konvensi I tersebut; (4.3) DALAM POKOK PERKARA: (4.4) DALAM REKONVENSI: Menolak seluruh gugatan rekonvensi dari Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi; (4.5) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.059.000,00 (tiga juta lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2023/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2023/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2023/PN Kbr
Banding : 21/PDT/2024/PT PDG
Statistik7539