Putusan PN KOTOBARU Nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Kbr |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2023/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Hendri panggilan Hendri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (Kedua) Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Warna Putih; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2023/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2023/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2023/PN Kbr
Banding : 30/PID.SUS/2024/PT PDG
Statistik3317