- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan A. Gino bin Ali Murtowi telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2007 dan Beng Sarimah binti H.M. Mardikun telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2017, sebagai Para Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari A. Gino bin Ali Murtowi dan Beng Sarimah binti H.M. Mardikun adalah sebagai berikut:
- Penggugat I (Suhartini binti A. Gino) sebagai anak perempuan kandung;
- Suharto bin A. Gino sebagai anak laki-laki kandung;
- Penggugat II (Ir. Sismanto bin A. Gino) sebagai anak laki-laki kandung;
- Penggugat III (Drs. Sumanto bin A. Gino) sebagai anak laki-laki kandung;
- Penggugat IV (Herwati binti A. Gino) sebagai anak perempuan kandung;
- Penggugat V (Suharsih, S.Pd. binti A. Gino) sebagai anak perempuan kandung;
- Penggugat VI (Suhartati binti A. Gino) sebagai anak perempuan kandung;
- Tergugat VI dan Tergugat VII (Bagus Gilang Pratama bin Sujono dan Chantika Raudya Pratiwi binti Sujono) sebagai Ahli Waris Pengganti dari Sujono bin A. Gino;
- Menetapkan harta atau objek sengketa, yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah kosong yang berada di atasnya, seluas 448 M2 yang terletak di Jalan Danau Mentana No.6/16 Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, dengan Sertifikat Hak Milik No.8887/KD. dan Surat Ukur No.1336 Tahun 1982, atas nama A. Gino, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Melati/Jl. Danau Mentana;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Gultom, Surip dan Hasbullah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Wardani;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Mukijo/Joyo;
- Menetapkan kadar bagian masing-masing Ahli Waris dari Para Pewaris (A. Gino bin Ali Murtowi dan Beng Sarimah bin H.M. Mardikun) dari harta warisan/peninggalan sebagaimana pada diktum angka 5 di atas, sebagai berikut:
- Suhartini binti A. Gino (anak perempuan kandung) mendapatkan mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 8,33% (delapan koma tiga puluh tuga persen) bagian;
- Suharto bin A. Gino (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/12 (dua perdua belas) atau 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) bagian;
- Ir. Sismanto bin A. Gino (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/12 (dua perdua belas) atau 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) bagian;
- Drs. Sumanto bin A. Gino (anak laki-laki kandung) mendapatkan 2/12 (dua perdua belas) atau 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) bagian;
- Herwati binti A. Gino (perempuan kandung) mendapatkan mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 8,33% (delapan koma tiga puluh tuga persen) bagian;
- Suharsih, S.Pd. binti A. Gino (anak perempuan kandung) mendapatkan mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 8,33% (delapan koma tiga puluh tuga persen) bagian;
- Suhartati binti A. Gino (anak perempuan kandung) mendapatkan mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 8,33% (delapan koma tiga puluh tuga persen) bagian;
- Bagus Gilang Pratama bin Sujono dan Chantika Raudya Pratiwi binti Sujono (Ahli Waris Pengganti dari Sujono bin A. Gino) mendapatkan 2/12 (dua perdua belas) atau 16,66% (enam belas koma enam puluh enam persen) bagian;
- Menyatakan Suharto bin A.Gino telah meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut:
- Tergugat I (Herlina binti Marsandi) sebagai istri;
- Tergugat II (Septiana Harlianti binti Suharto) sebagai anak perempuan kandung;
- Tergugat III (Heru Prahyodi Kesuma bin Suharto) sebagai anak laki-laki kandung;
- Tergugat IV (Bobi Kurnia Hartanto bin Suharto) sebagai anak laki-laki kandung;
- Menetapkan bahwa bagian Suharto bin A. Gino sebagaimana pada diktum angka 5.2 di atas diserahkan dan diperuntukan kepada Para Ahli Waris sebagaimana pada diktum angka 6 di atas;
- Menghukum Para Pihak yang menguasai harta warisan/peninggalan sebagaimana pada diktum angka 4 di atas untuk melaksanakan pembagian harta warisan di atas sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris, dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris tersebut;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp8.444.000,00 (delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|
Nomor | 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusti Yelpi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aripin, Br Hakim Anggota Dailami |
Panitera | Panitera Pengganti: Senioretta Mauliasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam EksepsiDalam Pokok PerkaraAdalah harta warisan/peninggalan Para Pewaris (A. Gino bin Ali Murtowi dan Beng Sarimah bin H.M. Mardikun); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk.zip
- Download PDF
- 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Statistik165146