- Menyatakan Terdakwa I Rikza Lubby Bin Trisnanto, terdakwa II Moh. Rizal Maulana Bin Samsul Rosidi dan terdakwa III Muhlis Hasan Bin Kundori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembiaran dilakukannya kekerasan terhadap Anak hingga meninggal dunia dan turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak? sebagaimana yang didakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kombinasi Kesatu dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk honda Bead, tahun 2017, warna Merah Putih tanpa terpasang Plat Nomor polisi, dengan nomor rangka: MH1JM1111HK274839 dan nomor mesin : JM11E1266634, beserta STNK nya atas nama SITI MASYRIFATUL ULA, alamat Jl. Pangrango Blok C 11 Rt.005 Rw.014 jati Makmur PD Gede Bekasi.
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) buah handpone merk OPPO warna biru dengan terpasang Sim Card no 08895454230.
- 1 (satu) Unit handpone merk Redmi 9A warna Biru dengan imei1:868198050618902 imei2:868198050618910.
- 1 (satu) buah tempat sampah terbuat dari potongan drum besi
- 1 (satu) buah ember plastik warna hitam dalam keadaan pecah.
- 1 (satu) buah sajam jenis samurai.
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna Gold dengan terpasang Sim Card no. 0895326373473;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol K-4469-BW Noka:MH1JM2118HK354368 Nosin:JM21E1347267;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah Noka:MH331B002AJ392190 Nosin:31B-392249.
Putusan PN REMBANG Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Rbg |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2023/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Susi Widyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Indri Kumalasari Binti Samin Dikembalikan kepada anak saksi Pujiwati Melalui Saksi Widayah Binti Warmuji; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2023/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2023/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2023/PN Rbg
Statistik6114