- Menyatakan Terdakwa ZUL KIFLI Bin SIAS tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perusakan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (Vrijspraak);
- Memulihkan terdakwa terhadap hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah surat yang sudah di legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 09 PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR yang terbiatkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kab. Kukar di Tenggarong, 08 Mei 2009 dengan luasan 9.630,34 Ha;
- 1 (satu) buah surat yang sudah di legalisir Surat Persetujuan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 525.26/004/IUP.B/VI/2015BP2T, tentang perubahan luas lahan dan jenis tanam PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR, tanggal 24 Juni 2015. An Bupati Kutai Kartanegara Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu AKHMAD TAUIF HIDAYAT, S.IP., MM;
- 1 (satu) buah surat yang sudah di legalisir; Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 106 Tahun 2015 tentang izin lingkungan Rencana Perubahan Luasan Areal Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet oleh PT. Budiduta Agromakmur di Desa Margahayu, Desa Jembayan, Desa Sungai Payang, Desa Jembayan dan Desa Jembayang Tengah Kec. Loa Kulu dan kelurahan Jahab, Desa Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartenagara Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 19 Juni 2015;
- 1 (satu) buah surat yang sudah di legalisir; Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu Kab. Kukar Nomor : P-660.2/DPMPTSP/BID.IV.1/027/KL-AMDAL/XII/2021, tentang kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Perubahan Usaha dan atau kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet Oleh PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR di Desa Margahayu Desa Jonggon Jaya, Desa Sungai Payang, Desa Jembayan Dalam, Desa Jembayan tengah dan Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu serta Keluarahan Jahab Dam Kel. Loa Ipuh Darat Kec. Tenggarong Kab. Kukar, tanggal 20 Desember 2021;
- 1 (satu) buah Surat yang sudah di legalisir : surat pemerintah Republik Indonesia Izin Lokasi PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 8120217241286, lokasi yang dimohonkan : Kelurahan Jahab, Kec. Loa Kulu, KecamatanTenggarong Kabupaten Kutai Kartenagara Kalimantan Timur, Luas lahan 3999,7600 Ha Koordinat -6.4582626, 107.5163313, dikeluarkan tanggal 18 Desember 2018;
- 1 (satu) buah Dokumen yang sudah di legalisir SALINAN NOTARIS INGGRAINI YAMIN, SH AKTA Nomor 97, Risalah Rapat PT. Budiduta Agromakmur, tanggal 16 November 2018;
- 1 (satu) buah Dokumen yang sudah di legalisir; Dokumen PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR kegiatan perusahaan Perkebunan Swasta (Tanaman Karet) Periode : Januari ? Desember 2010, dibuat di Tenggarong Desember 2010 di tandatangani oleh Saptanto P.W selaku Support Manager;
- 1 (satu) Buah Dokumen yang sudah dilegelisir; Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan yang dibuta di Jakarta , Hari Selasa 20 November 2012, di tandatangani oleh Selaku Oihak Pertama sdr. YOSEF HUMATO PT. MAHAKAM PRIMA AKBAT SEJATI dan pihak Kedua Sdr. SANTOSO WINATA PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR.
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR : 503/5625/IUP-OP/DPMPTSP/IX/2020, TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, NOMOR : 503/126/IUP-OP/DPMPTSP/I/2018. TANGGAL 17 JANUARI 2018, TENTANG PERPANJANGAN KEDUA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. MAHAKAM PRIMA AKBAR SEJATI, Samarinda 22 September 2020
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Surat dari PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR Nomor : 18/Leg-BDAM/XI/2021 perihal Pemberitahuan Penolakan Pelaksanaan Operasional tanggal 16 November 2021
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Surat dari PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR Nomor : 007/BDAM/III/2022 perihal Pemberitahuan Penolakan Rencana Operasional Penambangan, tanggal 21 Maret 2022.
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Surat dari PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR Nomor : 015/BDAM/IV/2022, perihal Tanggapan surat No. 004/MPAS-BDAM/VI/2022 tanggal 20 April 2022;
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Surat dari PT. MAHAKAM PRIMA AKBAR SEJATI Nomor : 15/MPAS/11.11/2021 tanggal 11 November 2021 perihal Pemberitahuan Pelaksaanan Operasional;
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Surat dari PT. MAHAKAM PRIMA AKBAR SEJATI Nomor : 003/MPAS-BDAM/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Pemasangan Batas Areal Operasional Penambangan;
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Surat dari PT. MAHAKAM PRIMA AKBAR SEJATI Nomor : 004/MPAS-BDAM/VI/2022 tanggal 16 April 2022 Perihal Pemberitahuan Pembongkaran Pos Jaga diatas Jalan Houling;
- 1 (satu) buah surat yang sudah dilegalisir : Akta/Grosse Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 17 Notaris PAULUS ADAM, S.H., M.Kn, tanggal 19-05-2022
- 1 (satu) buah flash drive warna putih merk Toshiba yang berisikan vidio aktivitas exsavator dalam melakukan pengerusakan terhadap tanaman pohon karet;
- 1 (satu) buah Dokumen Realiasasi Produk Karet Areal PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR Lokasi Tugu, Tahun 2010, No. Blok 04, pada Bulan Januari 2022 s/d Juni 2022, ditandatangani Manager Saptanto P.W
- 1 (satu) Bendel Dokumen Record Produksi PT. BUDIDUTA AGROMAKMUR bulan Januari 2022 s/d Mei 2022 A.n MISDAR dan HARTOYO;
- 1 (Satu) buah surat asli berupa AKTA Notaris HUMBERG LIE, SH., SE., MKn Nomor 71 tanggal 22 September 2021;
- 8 (delapan) Potongan Jenis Tanaman Pohon Karet;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 123/Pid.B/2023/PN Trg |
|
Nomor | 123/Pid.B/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pemiliknya PT. Budiduta Agromakmur; Untuk Dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2023/PN Trg
Statistik10896