- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR NOMOR: 41/G/2023/PTUN.MKS. TANGGAL 19 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING I/TERGUGAT DAN TERBANDING II/TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL SERTIPIKAT HAK PAKAI NO. 20012/KEL.MARICAYA BARU, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2022, SURAT UKUR NO. 00763/2022, TANGGAL 02-02-2022, SELUAS 490 M2 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI), ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN WAJO;
- MEWAJIBKAN TERBANDING I/TERGUGAT UNTUK MENCABUT SERTIPIKAT HAK PAKAI NO. 20012/KEL.MARICAYA BARU, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2022, SURAT UKUR NO. 00763/2022, TANGGAL 02-02-2022, SELUAS 490 M2 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI), ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN WAJO;
- MENGHUKUM TERBANDING I/TERGUGAT DAN TERBANDING II/TERGUGAT II INTERVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 41/G/2023/PTUN.MKS. tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Terbanding I/Tergugat dan Terbanding II/Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai No. 20012/Kel.Maricaya Baru, tanggal 16 September 2022, Surat Ukur No. 00763/2022, tanggal 02-02-2022, seluas 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi), atas nama PEMERINTAH KABUPATEN WAJO;
- Mewajibkan Terbanding I/Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 20012/Kel.Maricaya Baru, tanggal 16 September 2022, Surat Ukur No. 00763/2022, tanggal 02-02-2022, seluas 490 m2 (empat ratus sembilan puluh meter persegi), atas nama PEMERINTAH KABUPATEN WAJO;
- Menghukum Terbanding I/Tergugat dan Terbanding II/Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sejumlah Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 174/B/2023/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 174/B/2023/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Jamres Saraan |
Hakim Anggota | Kasim, Brr. Basuki Santoso |
Panitera | H. Abdul Rais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/B/2023/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 174/B/2023/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 201 K/TUN/2024
Banding : 174/B/2023/PT.TUN.MKS
Statistik145100