Putusan PTA SURABAYA Nomor 495/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhajir |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, H. Sarmin |
Panitera | Dra. Hj. Sri Pratiwiningrum, Mes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2615/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabi'ul Akhir 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 8 tahun, berada dalam hak asuhan (hadhonah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu kepada anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini pada tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun atau menikah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:4.1. Nafkah madhiyah anak sejumlah 12.375.000 (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000.00 (tujuh juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2615/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 26 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabi'ul Akhir 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDNG, umur 8 tahun, berada dalam hak asuhan (hadhonah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu kepada anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan ini pada tingkat pertama sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun atau menikah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:4.1. Nafkah madhiyah anak sejumlah 12.375.000,00 (dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.000.000.00 (tujuh juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 495/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 495/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 495/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 2615/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik5733