Putusan PN BATAM Nomor 536/Pid.Sus/2023/PN Btm |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2023/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Hakim Anggota Yudith Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA JUNIARDI ALIAS AWEI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA DAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN JANJI YANG DINYATAKAN DALAM LABEL SEBAGAIMANA DAKWAAN KUMULATIF PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. 150 (SERATUS LIMA PULUH) SENDOK KAYU; 2. 360 (TIGA RATUS ENAM PULUH) BUNGKUS TEH MEREK KENKO CHA TANPA ISI; 3. 1 (SATU) SARINGAN BESAR; 4. 1 (SATU) SARINGAN KECIL; 5. 1 (SATU) TIMBANGAN DIGITAL; 6. 14.300 (EMPAT BELAS RIBU TIGA RATUS) BUNGKUS SACHET THE TANPA MEREK TANPA ISI; 7. 65 (ENAM PULUH LIMA) KOTAK BESAR THE MEREK KENKO CHA; 8. 369 (TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) KOTAK KECIL THE MEREK KENKO CHA; 9. 1.700 (SERIBU TUJUH RATUS) BUNGKUS SACHET THE TANPA MEREK; 10. 81 (DELAPAN PULUH SATU) BUNGKUS THE HIJAU KEMASAN SILVER; 11. 1 (SATU) SEALER; DIMUSNAHKAN; 12. 1 (SATU) LEMBAR KERTAS KUITANSI TERTANGGAL 3/3/2023 DENGAN TOTAL HARGA RP.1.398.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pid.Sus/2023/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 536/Pid.Sus/2023/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.Sus/2023/PN Btm
Statistik4015