- Menyatakan Terdakwa SARUDDIN Bin LAIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Nahkoda Yang Melayarkan Kapalnya Sedangkan Yang Bersangkutan Mengetahui Bahwa Kapal Tersebut Tidak Laik Laut Mengakibatkan Kematian? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah perahu rakit berwarna bodi putih merah lantai biru.
- 1 (satu) buah mesin katinting warna merah
- 1 (satu) buah HP merek Oppo warna silver.
- 2 (dua) buah jam tangan merek Alba dan merek Gucci.
- 1 (satu) buah cincin.
- 2 (dua) buah kacamata.
- 2 (dua) pasang sandal.
- 25 (dua puluh lima) lembar jilbab.
- 3 (tiga) lembar sarung.
- 7 (tujuh) lembar switer/jaket.
- 3 (tiga) lembar baju.
- 3 (tiga) lembar rok.
- 1 (satu) lembar kaos kaki.
- 4 (empat) lembar pelapis jilbab.
- Nilai uang sebanyak Rp70.000, pecahan 50.000 satu lembar dan pecahan 10.000 dua lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pasarwajo Nomor 131/Pid.B/2023/PN Psw |
|
Nomor | 131/Pid.B/2023/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tulus H. Pardosi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fudianto Setia Pramono, Br Hakim Anggota Naufal Muzakki |
Panitera | Panitera Pengganti Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa SARUDDIN Bin LAIDA Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi TAMSIR Bin LA TIMBANGI |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2023/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2023/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2023/PN Psw
Statistik6031