- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 782 M2 (tujuh ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Gampong Blang, KecamatanLangsa Kota (dahulu Kecamatan Langsa Timur), Kota Langsa (dahulu Kabupaten Aceh Timur), Provinsi Aceh, Sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 142 atas nama Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kaoy;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Abdullah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm.H.Rani dan Kamariah;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat tanpa alasan hukum yang jelas dan sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, baik dan aman serta tanpa beban apapun juga dan apabila Para Tergugat tidak bersedia melakukan pengosongan atas tanah terperkara milik Para Penggugat dapat dibantu dengan kekuatan alat negara untuk melakukan pengosongan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuh isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.450.000,00(dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LANGSA Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lgs |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, M.hbr Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2023/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2023/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2023/PN Lgs
Statistik8972