- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 237/PID. SUS/2023/PN MTP TANGGAL 6 NOPEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SAFITRI RAMADHANI ALIAS RAMA BIN H. YUSNI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,27 (NOL KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM BERAT PLASTIK 0,18 (NOL KOMA DELAPAN BELAS) GRAM, BERAT BERSIH 0,09 (NOL KOMA NOL SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HELM MERK CARGLOSS WARNA ORANGE; DIMUSNAHKAN
- 1 (SATU) BUAH HP MERK OPPO WARNA BIRU ABU-ABU;
- 1 (SATU) BUAH KENDARAAN RODA DUA JENIS HONDA REVO DA 2065 RB WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 237/Pid. Sus/2023/PN Mtp tanggal 6 Nopember 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Safitri Ramadhani Alias Rama Bin H. Yusni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat plastik 0,18 (nol koma delapan belas) gram, berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah Helm Merk Cargloss warna Orange; Dimusnahkan
- 1 (satu) buah Hp Merk Oppo warna biru abu-abu;
- 1 (satu) buah kendaraan roda dua Jenis Honda Revo DA 2065 RB warna Hitam;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 321/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 321/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brchrisfajar Sosiawan |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TING KAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua ting kat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 321/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2423 K/Pid.Sus/2024
Banding : 321/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik5629