- Menyatakan Terdakwa I. Despri Wijaya alias Despri bin Muktar Lupi dan Terdakwa II. Panca Irawan alias Panca bin Zulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Kedua Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Despri Wijaya alias Despri bin Muktar Lupi dan Terdakwa II. Panca Irawan alias Panca bin Zulkarnain masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 7(tujuh) Tahun, dan Denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh masing-masing Terdakwa maka diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 3(tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kantong plastik warna putih dan 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus kertas warna putih dengan berat keseluruhan yang disisihkan untuk barang bukti dipersidangan seberat 173,4 (seratus tujuh puluh tiga koma empat) gram;
- 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha X-Ride warna hitam bernomor plat B-4700-KCZ;
Putusan PN CURUP Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fagansyah Dewa Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan; Dikembalikan lagi kepada yang berhak melalui Terdakwa Panca Irawan bin Zulkarnain. 8. Membebani masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik1270