- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SAFWAN BIN ABDUL MUTHALEB DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR:199/PID.SUS/2023/PN BNA TANGGAL 31 OKTOBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
-
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa SAFWAN BIN ABDUL MUTHALEB dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor:199/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 31 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut;
-
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 512/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 512/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Rahmawati, Brh. Supriadi |
Panitera | Aiyub |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGINGAT PASAL 112 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SAFWAN BIN ABDUL MUTHALEB TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN ; |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa SAFWAN BIN ABDUL MUTHALEB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnakan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 512/PID.SUS/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 512/PID.SUS/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2916 K/Pid.Sus/2024
Banding : 512/PID.SUS/2023/PT BNA
Statistik3829