- Menyatakan Terdakwa I. JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE, SE, Terdakwa 2. TRIS MESANO TALAHATU, ST dan Terdakwa 3. ANIK NURHAYATI, ST terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama ? sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua alternative Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6(enam) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dan terhadap Para Terdakwa dikenakan pidana DENDA masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Para Terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, untuk Terdakwa I sejumlah Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah), untuk Terdakwa 2 sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), untuk Terdakwa 3 sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka untuk Terdakwa I. dipidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, untuk Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 dipidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 02/SPT-SPAM/PDAM-KPG/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
- Laporan, Spesifikasi Teknis, Laporan BOQ dan EE Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
- Laporan Antara Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
- Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
- Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2015;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Adendum Kontrak I Nomor: 223/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Adendum Kontrak II Nomor: 231/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Laporan Mingguan dan Bulanan Nomor: 127/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
- Adendum Kontrak Nomor: 212.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 20 November 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur (Asli dan Fotocopy);
- Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 134/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
- Dokumentasi Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur CV. Tri Wulinda;
- Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Adendum Kontrak Nomor: 188.B/PSPAM-AB/PDAM-KPG/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 131/PSPAM-AB/PDAM-KPG/IIX/2015 tanggal 22 September 2015 Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Foto Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau Lokasi Kecamatan Semau;
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 139/SPT-SPAM/PDAM-KPG/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Oelamasi, IKK Tarus dan IKK Semau;
- Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 089/PDAM-KPG/VI/2016 tanggal 18 Juni 2016 Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II (Asli dan Fotocopy);
- Usulan Penawaran Teknis dan Biaya Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Tersebar di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
- Gambar Rencana Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi Desa Bolok Tahun Anggaran 2016;
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
- Laporan Pendahuluan Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
- Laporan Engineering Estimate (EE) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
- Laporan Antara (Hasil Survey) Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
- Laporan Akhir Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Tanah Merah, Desa Penfui Timur, Desa Bolok, Desa Nitneo, Kel. Naibonat, Kel. Camplong II Tahun Anggaran 2016;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Adendum Kontrak Nomor: 113.A/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 30 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Gambar Asbuild Drawing Nomor Kontrak: 124/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 27 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100 M3 di IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09.A/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat (Asli dan Fotocopy);
- Gambar Asbuild Drawing Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (2) Kecamatan Kupang Barat;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (Asli dan Fotocopy);
- Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 09/PDAM-KPG/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum Di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang (4 rangkap);
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Harga Satuan Nomor: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
- Adendum Kontrak Nomor: 123.A/PDAM-KPG/XI/2016 tanggal 15 November 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (2 rangkap);
- Adendum Kontrak I Nomor: 134.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
- Adendum Kontrak II Nomor: 136.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
- Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan Nomor Kontrak: 129/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 5 September 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat (3 rangkap);
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Nomor: 01/SP/PUI/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016;
- Dokumentasi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat;
- Surat Perjanjian Jasa Konsultansi (Kontrak Lump Sum) Nomor: 133.B/PDAM-KPG/IX/2016 tanggal 09 September 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
- Invoice 01-04 Periode Bulan September s/d Desember 2016 Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Lokasi IKK Tarus, Desa Bolok dan Desa Nitneo;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 167.A/PDAM-KPG/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus, Kec. Kupang Tengah;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 152/PDAM-KPG/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016 Pekerjaan Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Bolok (I) Kecamatan Kupang Barat;
- Dokumen Lelang Perencanaan TA. 2016 Nomor: 057.A/PDAM-KPG/IV/2016 tanggal 29 April 2016;
- Dokumen Metode e-Lelang Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jaringan SPAM di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat TA. 2016;
- Berita Acara Rapat Persiapan Nomor: 01/PAN.PDAM/KAB.KPG/2016 agenda Rapat Persiapan Seleksi Jasa Konsultansi untuk Paket Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis tanggal 2 Mei 2016 pada kantor PDAM Kabupaten Kupang;
- Kwitansi Pembayaran Honorer Penyertaan Modal PDAM Kab. Kupang T.A 2015-2016;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 229.C/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 26 Desember 2015 Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 232/PDAM-KPG/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 Pelaksana Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.A/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor : 230.B/PDAM-KPG/XII/2015 Tanggal 29 Desember 2015, Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum / Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau;
- Progres Kemajuan Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau T.A 2015;
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan survey dan Perencanaan Teknis SPAM T.A 2016;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pada Proyek SPAM di IKK Tarus dan IKK Semau TA. 2016 Tim Ahli Bidang ME-PNK Tanggal 29-30 Januari 2022;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Tarus Kecamatan Kupang Tengah TA. 2015 Tim Ahli Sipil ? Politeknik Negeri Kupang;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Semau Kecamatan Semau TA. 2015 Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Bersih IKK Oelamasi Kecamatan Oelamasi ? Kabupaten Kupang T.A. 2015 Tim Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 2/7/2022;
- Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2015 dan 2014 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
- Hasil Audit Atas Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang Tahun Buku 2016;
- Laporan Keuangan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan Laporan Auditor Independen Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang, Kantor Akuntan Publik Achmad, Rasyid, Hisbullah & Jerry;
- Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan untuk Tahun Yang Berakhir pada 31 Desember 2017 Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lontar ? Kabupaten Kupang;
- Kwitansi Pembayaran dari Yunias Laiskodat terbilang Rp. 8.500.000 (Delapan Juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran panjar untuk Pekerjaan Air bersih Kab. Kupang Tanggal 22 Februari 2016;
- Satu Bundel Kwitansi berikut Permohonan Pencairan dan Setoran Pajak PPNxPPH Pekerjaan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (asli);
- Kwitansi dari Johannis S. Ottemoesoe, SE berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Biaya Panjar Sementara Sesuai Voucher No. 30.1.01.2015 tanggal 10 Januari 2015 beserta lampiran;
- Kwitansi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Uang Pengurusan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 Sesuai Voucher No. 123.8.2015 beserta lampiran;
- Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kb. Kupang nomor 30A/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Pengawasan Pembangunan SPAM IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang T.A 2015;
- Uang Tunai sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) Pembayaran Fee PT ANNISA PRIMA LESTARI dan Rekening Koran BCA an. MAMAN S WARDI Setoran Tunai tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp.64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) dari DAVID A L RIHI PEMBAYARAN FEE PT ANNISA PRIMA LESTARI;
- SK Asli Bupati Kupang Nomor: 100/KEP/HK/2013 tentang Pengangkatan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Kupang Periode 2013-2016 tanggal 15 Maret 2013;
- Surat Keputusan:
- 1 (satu) Exemplar SK Tris Mesano Talahatu, S.T.;
- SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Noor: 93/PDAM-KPG/VII/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM tanggal 1 Agustus 2013;
- SK Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor 99/PDAM-KPG/IX/2013 tentang Pengangkatan Pegawai PDAM Kabupaten Kupang tanggal 2 September 2013;
- Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 106/PDAM-KPG/XI/2013 tanggal 1 November 2013, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Pelaksana SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Pengawasan SPI;
- Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 142/PDAM-KPG/IV/2014 tanggal 2 April 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Pengawasan SPI, Tugas/Jabatan Baru sebagai Koord. Perencana Teknik;
- Nota Dinas Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Nomor:152/PDAM-KPG/V/2014, tangal 7 Mei 2014, an. TRIS TALAHATU, S.T. Tugas/Jabatan Lama sebagai Koord. Perencana Teknik, Tugas/Jabatan Baru sebagai Kasub. Perencana Teknik;
- Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor: 105/PDAM-KPG/VII/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 3 Agustus 2015;
- Keputusan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Nomor: 320/PDAM-KPG/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Untuk Menduduki Jabatan Struktural Lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang tanggal 19 Desember 2020;
- Sertifikat Asli Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nama TRIS MESANO TALAHATU, S.T, Nomor Seri 004993 tanggal 10 Oktober 2015;
- Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Tujuan Bupati perihal Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Milyar;
- Permohonan pencairan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor : 60/PDAM-KPG/III/2015 tanggal 31 Maret 2015;
- Pengajuan penyertaan modal 5 (lima) Miliar Nomor: 219/PDAM-KPG/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
- Dokumen Pencairan Tanggal 23 Juli 2015 Sebesar 5 (Lima) Milyar;
- Fotocopy SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015;
- Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kupang Nomor : 30/PDAM-KPG/V/2012 Tentang Perubahan atas lampiran keputusan Bupati kupang nomor 10 tahun 2011 tentang pengangkatan pejabat yang menduduki jabatan pada PDAM Kabupaten Kupang;
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 473/KEP/HK/2015 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2019 Bupati Kupang;
- Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 105/PDAM-KPG/VII/2015 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang;
- SK.Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultansi Pekerjaan Survei dan Perencanaan Teknis SPAM Lokasi: IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau Pada PDAM Kab. Kupang TA.2015 tanggal 24 Maret 2015 (ASLI);
- Keputusan Bupati Kupang Nomor : 3/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016;
- Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Nomor : 33/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Lokasi : IKK OELAMASI, TARUS, IKK SEMAU, PADA PDAM KAB KUPANG Tahun Anggaran 2015 Tanggal 24 Maret 2015;
- Surat Keputusan Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.A/PDAM-KPG/III/2016 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Survey dan Perencanaan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum, Pengawasan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum dan Pembangunan sistem Penyediaann Air Minum, pada PDAM Tahun Anggaran 2016;
- SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 031.B/PDAM-KPG/III/2016 tentang Pembentukan panitia pengadaan jasa konsultasi pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum, pengawasan teknis sistem penyediaan air minum dan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum pada PDAM Kab Kupang tahun anggaran 2016;
- SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor : 32/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan panitia pengadaan pembangunan sistem penyediaan air minum, lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab Kupang 2015;
- SK Dirut PDAM Kab. Kupang Nomor: 31/PDAM-KPG/III/2015 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan survey dan perencanaan teknis sistem penyediaan air minum lokasi : IKK Oelamasi, Tarus, IKK Semau pada PDAM Kab. Kupang Tahun Anggaran 2015 (FC & ASLI);
- Corporate Plan PDAM Kab. Kupang Thn 2014-2018;
- Rencana Pengelolaan Pekerjaan Fisik, Jasa Konsultan dan Pengelolaan teknis proyek penyertaan Modal Pemda Kab. Kupang T.A 2016 kepada PDAM Kab. Kupang;
- Rencana Anggaran Perusahaan 2015;
- Rencana Anggaran Perusahaan 2016;
- Daftar rincian penerimaan honor dan SPPD Direksi/Pegawai PDAM Kab. Kupang Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2015 dan 2016;
- Fotocopy Rekening Koran Giro Periode 28 Juli 2015 s/d 28 Juli 2015;
- Fotocopy Ekspedisi Surat Keluar Pemkab Kupang;
- Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Tahun Anggaran 2016;
- Pengajuan Penyertaan Modal Nomor : 616/PDAM-KPG/XII/2014 Tanggal 09 Desember 2014;
- Permohonan c Penyertaan Modal 1,5 (Satu koma lima) Milyar Nomor :034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
- Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : SPM-0135/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 26 Juli 2016 Nomor : SP2D-0801/LS/PPKD/1.20.5.2/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 Kepada Johannis S, Ottomoesoe, SE keperluan untuk Penyertaan Modal Kepada PDAM Kupang sesuai Surat Permohonan Pencairan Dana dari Dirut PDAM Kab. Kupang nomor 034/PDAM-KPG/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;
- Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2015;
- Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha;
- Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan astas peraturan daerah kabupaten kupang nomor 5 tahun 2013 tentang investasi pemerintah daerah pada badan usaha;
- Fotocopy Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah;
- Fotocopy Peraturan daerah kabupaten kupang nomor 11 Tahun 2006 tentang struktur organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum kabupaten Kupang;
- Fotocopy Keputusan DPRD Kabupaten Kupang Nomor 05/DPRD/2017 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Kab. Kupang Nomor 07/DPRD/2014 Tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab Kupang Masa Jabatan Tahun 2014-2019;
- Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 3/KEP/HK/2018 Tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas PDAM Kab. Kupang;
- Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha;
- Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2019 tentang Perpanjangan masa jabatan pejabat sementara direktur utama PDAM Kab. Kupang;
- Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 156/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan tambahan dana penyertaan modal Pemerintah Kab.Kupang kepada PDAM Kab Kupang Tahun 2021;
- Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 176/KEP/HK/2021 Tentang Pencairan Tambahan dana Penyertaan modal Pemerintah Kab Kupang kepada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021;
- Fotocopy Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kab. Kupang dengan PDAM Kab. Kupang tentang tambahan dana penyertaan modal pemerintah kab. Kupang pada PDAM Kab. Kupang Tahun 2021 Nomor : 07 Tahun 2021, Nomor : PK.007/PDAM-KPG/VII/2021;
- Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 20/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Kupang Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy Perda Kab. Kupang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat badan Perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kab. Kupang;
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821/13/63.A/2012/UP Tanggal 26 Maret 2012;
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Nomor 821.12/02/BKPP.KAB.KPG/2019 Tanggal 2 Mei 2019;
- Fotocopy KEPPRES Nomor 00028/KEP/AA/15001/17 Tentang kenaikan pangkat PNS;
- Fotocopy Keputusan Gubernur NTT Nomor 823.4.2/II/211/311 ? ND Tentang Kenaikan PNS;
- Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kupang;
- Fotocopy Peraturan Bupati Kupang Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan ? badan daerah kab. Kupang;
- Fotocopy Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kupang;
- Fotocopy Keputusan Bupati Kupang Nomor 258/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 20/KEP/HK/2015 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor 7/KEP/HK/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran Bendahara penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah tingkat kab. Kupang dan bagian lingkup sekretariat daerah kab. Kupang T.A 2015;
- Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
- Fotocopy Akta Pendirian CV. TRIPARTY ENGINEERING Nomor 37 Tanggal 21 Januari 2016 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
- Fotocopy Akta Pendirian CV. SANDELTA MAKMUR Nomor 17 Tanggal 15 Desember 2015 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
- Fotocopy Akta Pendirian CV. El Emunah Nomor 43 Tanggal 26 Agustus 2002 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Albert Wilson Riwukore,SH;
- Fotocopy Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero CV. El Emunah Nomor 66 Tanggal 29 Maret 2005 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
- Fotocopy Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Elka Nomor 15 Tanggal 20 Januari 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmanuel Mali, SH;
- Fotocopy Akta Perubahan CV. KARYA BAKTI Nomor 39 Tanggal 15 April 2011 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yustina Widhiwuryani, SH, M.kn;
- Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Cempaka Indah Nomor 02 Tanggal 07 Agustus 1995 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Endang S. Kartosudiro W, SH.;
- Fotocopy Akta Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 122 Tanggal 19 Agustus 1994 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
- Fotocopy Akta Pernyataan Masuk/Keluar Sebagai Pesero dalam Perseroan Komanditer CV. Sains Group Consultant Nomor 1 Tanggal 1 September 2007 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Silvester J. Mambaitfeto, SH;
- Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 03 Tanggal 03 Desember 2019 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
- Fotocopy Akta Pernyataan Perubahan Bidang Usaha Dalam Perseroan Komanditer CV. SAINS GROUP CONSULTANT Nomor 45 Tanggal 20 April 2020 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Roberto Valentino Mambaitfeto, SH, M.kn.;
- Fotocopy Akta Pendirian PT. Anisa Prima Lestari Berkedudukan di Serang Nomor 70 Tanggal 30 April 2004 an Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arjamalis Roswar, SH;
- Buku Agenda Surat Keluar Tahun 2015 PDAM Kabupaten Kupang;
- Buku Ekspedisi Surat Keluar PDAM;
- Buku Tabungan Bukopin an PP SPAM PDAM TIRTA LONTAR No. Rekening : 1701220376 Beserta rekening koran Bank Bukopin Tahun 2015 s/d 2020;
- Surat Pernyataan Penyerahan Hak No. 593/266/AOF/2021 tertanggal 05 Juli 2021 dari ANSELMUS GIAPRILLIANTO DJOGO, sebidang tanah seluas 800 M2 Terletak di RT 002/RW 001 Dusun 1 Desa Raknamo Kecamatan AmABDI Oefeto Kabupaten Kupang kepada JOHANNIS SILVESTER OTTEMOESOE;
- Sertifikat Hak Milik No. 1662, Kel Tarus, a.n. Iacob Madjeni, Surat Ukur 16-07-2002, Luas 790 M2, Lokasi PDAM TARUS;
- SHM No. 2782, Kel Maulafa, a.n. YAN SULUNG SUKIRNO, Surat Ukur tanggal 20-06-2016, Luas 275 M2;
- SHM No. 18, Desa Baumata Utara, Kec. Taebenu, Kab Kupang, a.n. JOHANNIS S. OTEMOESOE., S.E., Surat Ukur tanggal 17-07-2014, Luas 748 M2;
- 2 ikat uang pecahan 10.000 sebanyak 200 lembar sejumlah 2 jt;
- 1 ikat uang pecahan 5.000 sebanyak 100 lembar sejumlah 500.000;
- Uang pecahan 100 rb sebanyak 10 lembar sejumlah 1 jt;
- 1 buah HP Merk Iphone 6+ warna putih gold;
- 1 buah HP Merk Iphone 4 warna putih;
- 1 buah jam tangan merk Seiko tali besi;
- 7 buah kaca mata merek Ray Ban;
- 2 buah kaca mata merek Oakley;
- 1 buah kaca mata merek Badboy;
- 1 Buah BPKB an. JOHANNIS S. OTEMOESOE, Dikeluarkan tanggal 26-11-2018 di Kupang, Merek HONDA, Nopol DH 3894 KJ, Warna Hitam, Th pembuatan 2018, No Rangka MH1JFZ126JK858323, No Mesin JFZ1E2865202;
- 2 buah Liontin Emas berbentuk Hati;
- 1 buah cincin emas mata Kecubung;
- 1 buah cincin emas bermata abu;
- 1 buah cincin emas putih bermata orange;
- 1 buah cincin emas putih;
- 1 buah cincin perak Chanel;
- Uang pecahan 50.000 sebanyak 29.500.000;
- Uang pecahan 75.000 sebanyak 116 lembar;
- Uang pecahan 100 rb sebanyak 37 lembar sejumlah 3.700.000;
- Kunci Brankas Luar dan Laci dalam Brankas;
- SERTIFIKAT HAK MILIK No.16 ATAS NAMA PEMEGANG HAK Johannis Silvester Ottemoesoe dengan luas 322 m2 yang terletak di Oesapa Selatan Kota Kupang;
- Akta jual beli nomor 247/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pembelian sebidang tanah SHM No.16/ Kelurahan Oesapa Selatan, Surat Ukur No.2/Oesapa Selatan/2008 tanggal 18 April 2008 seluar 322m2 seharga 180.000.000,- antara Muhammad Alamudi selaku penjual kepada JOHANNIS S. OTEMOESOE Selaku Pembeli;
- Akta perikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 22 Januari 2015 anatara Pihak Pertama Timotius Feoh dengan Pihak Kedua JOHANNIS S. OTEMOESOE terkait Jual Beli sebidang tanah seluas 300m2 dari luas keseluruhan 6000m2 yang terletak dikelurahan Fatukoa, Kec. Maulafa, Kota Koupang Seharga Rp.50.000.000,- pecahan dari SHM Nomor 163;
- BPKB No. N-00007384 an JOHANNIS S. OTEMOESOE, beserta 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DH 555 JD type Fortuner 2.7Lux AT yang berubah identitas menjadi DH 1111 JO;
- 1 LEMBAR UANG 2 DOLLARS SINGAPORE, 1 LEMBAR UANG 1RINGGIT MALAYSIA, 1 LEMBAR UANG 20 PISO REPUBLIK PILIPINAS, 2 LEMBAR UANG 100 DAN 200 RUBELT RUSIA, 1 lembar uang 1000 yen, 1 lembar uang 900 bath;
- 1 bundel tiket atas nama Johannis Ottemoesoe;
- 1 Keputusan Bupati Kupang Nomor :919/KEP/HK/2011 tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang Periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
- 1 jepitan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 10 tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai untuk Menduduki Jabatan pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kupang;
- 1 lembar formulir setoran tunai bank CIMB NIAGA atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer Rekening tujuan 703558240400 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Peraturan Bupati Kupang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kupang yang ditandatangani oleh Korinus Masneno tanggal 1 Desember 2021;
- 1 lembar formulir setoran tunai bank DANAMON atas nama penyetor Johannis S. Ottemoesoe dengan nomer rekening tujuan 003603745005 atas nama pemilik rekening Johannis S. Ottemoesoe dengan nominal uang Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
- 1 bundel rekapan Dana Penyertaan Modal tahun 2015/2016 beserta realisasi pengelolaan pekerjaan;
- 1 sertifikat hak milik 3308 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
- 1 brankas dalam keadaan terkunci dan tanpa kunci brankas;
- Rekening Koran Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
- Rekening Koran beserta rekening Bank NTT A.n David Aprianus Lappe Rihi denga nomer rekening 1000054328/00102020206600;
- Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
- Rekening Bank BRI A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 3489-01-001787-50-7;
- Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
- Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
- Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
- Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n JOHANIS SILVESTER OTTEMOESOE dengan nomer rekening 1006765065/00102017315014;
- Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n ANIK NURHAYATI dengan nomer rekening 1010080866/02902067196879;
- Rekening koran beserta Rekening Bank NTT A.n TRIS TALAHATU dengan nomer rekening 1012786472/02902010039711;
- Uang Tunai Sejumlah Rp. 183.717.140,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti Mira Surahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK SELANJUTNYA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI UANG PENGGANTI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA I. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN AN. HELIANA SUPARWATI; 7. Menghukum Para Terdakwa masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Statistik1930