- Menyatakan Terdakwa I. Dahlin Rudini alias Deni bin Daud dan Terdakwa II. Andre Andrianto alias Andre bin Ajamudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Kedua Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Dahlin Rudini alias Deni bin Daud dan Terdakwa II. Andre Andrianto alias Andre bin Ajamudin masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun, dan Denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh masing-masing Terdakwa maka diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I bukan tanaman bentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening yang disisihkan untuk pembuktian dengan berat 1,23 gr (satu koma dua puluh tiga gram);
- 16 (enam belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam BD-6390-GH;
Putusan PN CURUP Nomor 155/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dimusnahkan. Dikembalikan lagi kepada yang berhak melalui Terdakwa Andre Andrianto bin Ajamudin. 6. Membebani masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik7349