- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ARIEF RAHMAN JAMIL S.SOS BIN JAJA SUPRIATNA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR 250/PID.B/2023/PN GRT TANGGAL 8 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ARIEF RAHMAN JAMIL S.Sos Bin JAJA SUPRIATNA tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 250/Pid.B/2023/PN Grt tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PT BANDUNG Nomor 393/PID/2023/PT BDG |
|
Nomor | 393/PID/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kristwan Genova Damanik |
Hakim Anggota | Edison Muhamad, Brmulyanto |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/PID/2023/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 393/PID/2023/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/Pid/2024
Banding : 393/PID/2023/PT BDG
Statistik8037