- Menyatakan Terdakwa Muh. Dahlan bin Bahtiar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7094 gram (sisa hasil Laboratorium dengan berat netto 0,6893 gram);
- 1 (satu) unit Hp android Merek Vivo Warna merah hitam dengan nomor IMEI1 : 867541045483414 IMEI 2 : 867541045483406 Yang berisi 1 (satu) bauh simacrd merek indosat 628979280404 dan 1 (satu) buah simacrd merek telkomsel 6282230697683;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru dengan nomor seri 1: 359813356368962 dan Nomor Seri 2 : 359813356368970 yang berisi 1 (satu) Buah simcard dengan nomor 6285399301878.
Putusan PN POLEWALI Nomor 234/Pid.Sus/2023/PN Pol |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Al Sadiq Zulfianto, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Masdar alias Yuda bin Harus 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2023/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2023/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2023/PN Pol
Statistik6929